Wednesday, February 20, 2013

Bupati dan Wali Kota Minta Naik Gaji

Bahan Berita - Para bupati dan wali kota se-Indonesia meminta kenaikan gaji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Apalagi, hingga tiga tahun terakhir, janji adanya kenaikan gaji juga belum terealisasi.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor, menyampaikan hal itu kepada Presiden SBY, dalam acara Rakernas IX Apkasi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/2/2013). Presiden SBY hadir dalam acara ini.

"Pesan-pesan dari kawan-kawan para bupati sekaligus dari wali kota, minta disampaikan pada kesempatan ini. Mohon maaf dengan segala ampun, sudah tiga tahun lalu janji menaikkan gaji para bupati dan wali kota, tapi hingga kini belum," tutur Irsan.

Tanggung jawab para bupati dan wali kota, lanjutnya, cukup besar. Risikonya pun tinggi. Tapi, besaran gaji yang diterima para kepala daerah di kabupaten/kota masih relatif rendah. Apalagi, bila dibandingkan dengan gaji yang diperoleh anggota DPRD.

"Penerimaan dari negara jauh lebih rendah daripada anggota DPRD di kabupaten/kota. Mohon maaf Bapak Presiden, ini sebenarnya berat saya sampaikan. Tapi, karena amanah, apa boleh buat," ucap Irsan.
Berdasarkan data yang dikutip Kompas.com, gaji bupati sebesar Rp 6.746.363. Setelah dipotong pajak, nilainya menjadi Rp 6.170.600. 

Sementara, gaji wakil bupati Rp 5.774.242. Setelah dipotong pajak, gaji bersihnya menjadi Rp 5.322.800. Gaji bupati terdiri atas gaji pokok Rp 2.100.000, tunjangan istri Rp 210.000, tunjangan dua anak Rp 84.000, tunjangan jabatan Rp 3.780.000, tunjangan beras Rp 236.000, dan tunjangan PPh Rp 336.363.
Totalnya sebesar Rp 6.746.363. Setelah dipotong pihak ketiga dan PPh sebesar Rp 575.763, gaji bersihnya hanya Rp 6.170.600.

Gaji wakil bupati terdiri atas gaji pokok Rp 1.800.000, tunjangan istri Rp 180.000, tunjangan dua anak Rp 72.000, tunjangan jabatan Rp 3.240.000, tunjangan beras Rp 236.000, dan tunjangan PPh Rp 246.242.
Maka, gaji kotornya Rp 5.774.242. Setelah dipotong pihak ketiga dan PPh sebesar Rp 451.442, gaji wakil bupati Rp 5.322.800.

Setahun, gaji bersih bupati Rp 74.047.200, dan wakil bupati Rp 63.873.600. Menurut Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Tanto Walono, Senin (1/10/2012), gaji mereka diberikan setiap tanggal 1 per bulan, sama seperti PNS. Gaji mereka tergantung dari pendapatan asli daerah (PAD). (*)


Sumber : Tribunnews.com

0 comments:

Post a Comment