Browse »
Beranda
»
politik
»
Divonis 7,5 tahun, Bupati Buol minta makelar suapnya juga dibui
Bahan Berita - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Buol, Amran
Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Menurut
majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3
miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti
Hartati Murdaya.
Usai pembacaan putusan, Amran meminta kepada
majelis hakim agar memerintahkan dua orang terlibat perkara suap itu
dijadikan tersangka. Dua orang itu adalah Direktur PT Hardaya Inti
Plantation Totok Lestiyo, dan Asisten I Bupati Buol yang juga mantan
Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila.
Menurut Amran, Totok adalah
perantara antara dia dan Hartati. Sementara Amir dan sembilan anggota
tim lahan menerima uang imbalan masing-masing Rp 10 juta buat
menerbitkan surat rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha
Perkebunan buat PT HIP.
"Karena kedua orang itu jelas-jelas
terlibat dalam perkara ini. Dan waktu proses penyidikan, penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi berjanji menjadikan keduanya sebagai tersangka,"
kata Amran usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (11/2).
Mendengar pernyataan itu, para kerabat dan
pendukung Amran tepuk tangan dan berteriak 'Betul!, dalam ruang sidang.
Sebagian kerabat Amran terlihat menangis lantaran terpukul mendengar
putusan hari ini.
Amran mengatakan, berkaca dari perkara suap
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, melibatkan terdakwa Fahd A Rafiq.
Saat itu, ada saran dari lima anggota majelis hakim kepada penuntut
umum KPK agar menetapkan Haris Andi Surahman menjadi tersangka, lantaran
memberi keterangan berbelit dalam sidang. Akhirnya memang KPK
menjadikan Haris sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun, Hakim
Ketua Gusrizal Lubis menepis permintaan Amran. Menurut dia, penetapan
seseorang menjadi tersangka adalah kewenangan penyidik.
"Masalah
siapa yang akan jadi tersangka menurut KUHAP adalah kewenangan penyidik.
Kami majelis hakim tidak bisa melakukan hal itu. Kami hanya menerima
perkara dan menyidangkannya," kata Hakim Ketua Gusrizal.
Majelis
hakim juga memutuskan pidana denda buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 300 juta, dan
apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.
Menurut
Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar
dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan putusan, Amran
dan tim penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut
umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis Amran hari ini jauh lebih
ringan dari tuntutan jaksa beberapa pekan lalu. Saat itu, jaksa menuntut
Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan denda sebesar Rp 500
juta subsider enam bulan kurungan. Saat itu jaksa juga meminta hakim
memerintahkan Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Tetapi hal itu
urung dilakukan lantaran uang diterima Amran adalah suap, tapi tidak
merugikan keuangan negara.
Sementara itu dalam perkara sama,
pekan lalu majelis hakim sudah memvonis Siti Hartati Murdaya dengan
pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan. Sedangkan dua anak buah
Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo sudah divonis
masin-masing 1 dan 1,5 tahun bui.
0 comments:
Post a Comment