Tuesday, February 12, 2013

Divonis 7,5 tahun, Bupati Buol minta makelar suapnya juga dibui

Bahan Berita  - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. 

Menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

Usai pembacaan putusan, Amran meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan dua orang terlibat perkara suap itu dijadikan tersangka. Dua orang itu adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, dan Asisten I Bupati Buol yang juga mantan Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila.

Menurut Amran, Totok adalah perantara antara dia dan Hartati. Sementara Amir dan sembilan anggota tim lahan menerima uang imbalan masing-masing Rp 10 juta buat menerbitkan surat rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan buat PT HIP.

"Karena kedua orang itu jelas-jelas terlibat dalam perkara ini. Dan waktu proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menjadikan keduanya sebagai tersangka," kata Amran usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).

Mendengar pernyataan itu, para kerabat dan pendukung Amran tepuk tangan dan berteriak 'Betul!, dalam ruang sidang. Sebagian kerabat Amran terlihat menangis lantaran terpukul mendengar putusan hari ini.

Amran mengatakan, berkaca dari perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, melibatkan terdakwa Fahd A Rafiq. Saat itu, ada saran dari lima anggota majelis hakim kepada penuntut umum KPK agar menetapkan Haris Andi Surahman menjadi tersangka, lantaran memberi keterangan berbelit dalam sidang. Akhirnya memang KPK menjadikan Haris sebagai tersangka dalam kasus itu.

Namun, Hakim Ketua Gusrizal Lubis menepis permintaan Amran. Menurut dia, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah kewenangan penyidik.

"Masalah siapa yang akan jadi tersangka menurut KUHAP adalah kewenangan penyidik. Kami majelis hakim tidak bisa melakukan hal itu. Kami hanya menerima perkara dan menyidangkannya," kata Hakim Ketua Gusrizal.

Majelis hakim juga memutuskan pidana denda buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan putusan, Amran dan tim penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis Amran hari ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa pekan lalu. Saat itu, jaksa menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Saat itu jaksa juga meminta hakim memerintahkan Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Tetapi hal itu urung dilakukan lantaran uang diterima Amran adalah suap, tapi tidak merugikan keuangan negara.

Sementara itu dalam perkara sama, pekan lalu majelis hakim sudah memvonis Siti Hartati Murdaya dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan. Sedangkan dua anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo sudah divonis masin-masing 1 dan 1,5 tahun bui.

 

Sumber: Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment