Tuesday, February 12, 2013

KPK Harus Berani Jerat 14 Perusahaan Kehutanan

Setelah menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi bidang kehutanan di Kabupaten Pelalawan, KPK diharapkan juga berani menjerat 14 perusahaan kehutanan di provinsi itu.

"Dalam hal korupsi, KPK harusnya sampai pada 14 perusahaan kehutanan selaku pemberi dan pejabat selaku penerima. Tidak terhenti pada pejabat pemerintah daerah Riau saja," ujar Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya KPK telah berhasil menjerat lima orang pelaku koruptor masalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Riau Asral Rahman, mantan Kadishut Provinsi Riau Syuhada Tasman, mantan Bupati Siak Arwin AS serta mantan Kadishut Provinsi Riau dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin.

Menurut Muslim, beberapa fakta persidangan menyebutkan bahwa perusahaan memiliki inisiatif untuk memberikan sesuatu kepada pejabat, supaya semua urusan bisa lancar yang dinyatakan oleh pihak perusahaan baik Arwin atau Burhanuddin.

KPK selama ini sudah melakukan yang terbaik untuk penanganan korupsi dan lembaga super bodi itu harus berani menindaklanjuti dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.
Dalang dari adanya IUPHHK-HT adalah perusahaan. Perusahaan sudah mengerti IUPHHK-HT tidak bisa beroperasi di Riau dengan alasan sebagian besar merupakan hutan alam yang tidak boleh ditebang.
"Di balik perusahaan, ada aktor intelektual yang begitu dekat dengan dua perusahaan penghasil pulp and paper terbesar di Riau. Jika KPK berani membuka kasus ini, harus berani pula menuntaskan sampai ke akar-akarnya," katanya.

Direktur Eksekutif WALHI Riau Hariansyah Usman menambahkan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, Rusli Zainal harus kooperatif terhadap upaya penyedikan yang dilakukan.
"Rusli harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, terutama soal keterkaitan perusahaan dalam hal ini dua perusahaan `pulp and paper` di Riau, karena jelas 14 perusahaan memiliki kaitan yang erat," katanya.

Pada Jumat, (8/2), KPK menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dalam suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja pada tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.(ar)


Sumber : antaranews.com

0 comments:

Post a Comment