Tuesday, February 12, 2013

Selain kelola prostitusi online, mahasiswa IPB juga jadi germo

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik prostitusi online di Bogor. HF (24) yang merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Agrobisnis ini selain mengelola, juga bertindak sebagai germo.

Parahnya, peranannya yang biasa disebut mucikari itu memperjual belikan/eksploitasi anak di bawah umur melalui media online www.bogorcantik.blogspot.com.

"Dia (HF) ini germo untuk sembilan wanita. Usianya 15 sampai 18 tahun, rata-rata masih sekolah," jelas Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (11/2).

HF ini menggulirkan praktik bisnis prostitusi online sudah sejak Desember 2012 lalu. Modusnya, adalah berinteraksi di jejaring sosial dengan chatting yang menggunakan salah satu layanan yaitu MIRC.

"Pelaku dan konsumen interaksi dan cocok-cocokan harga setelah itu baru diberi nomer telepon kemudian menentukan tempat bertemu. Pembayarannya saat bertemu," ucapnya

HF ditangkap Polda Jabar di Hotel Pangrango kamar No 5, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jumat lalu melalui penelusuran polisi. Selain HF, diamankan juga tiga wanita ABG masing-masing berinisial ST (17), NU (16), dan DS (18).

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu lembar print out blog, dan satu lembar print out ID Facebook 'germo_smabogor'.

Mahasiswa semester akhir ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 88 (eksploitasi anak seksual) UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu Pasal 506 KUH Pidana (tentang mucikari) dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Pelaku kini ditahan di Polda Jabar," ungkapnya.


Sumber: Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment