Friday, February 8, 2013

Pejabat dan penegak hukum kerap menerima suap seks

Bahan Berita - Anda tentu ingat kasus hakim Dwi Djanuwanto dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Komisi Yudisial memecat dia lantaran terbukti melanggar kode etik. Dia memesan penari telanjang kepada orang berperkara sedang dia tangani. Kasus serupa juga menjerat hakim Dainuri di Aceh. Dia terbukti menerima suap syahwat dari orang berperkara.

Menurut Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, ada banyak modus suap syahwat. Ada yang diberikan di awal sebagai pelicin, di tengah perundingan, atau di akhir sebagai hadiah atas bantuan si penerima. ”Jadi memang ada dan banyak sekali kasus-kasus seperti itu,” kata dia,

Jamil beberapa waktu lalu melakukan penelitian berjudul Menjerat Penyuap dan Pelayan Suap Seks. Lalu bagaimana modus suap seks ini. Berikut petikan wawancara Muhammad Taufik dari merdeka.com dengan Jamil Mubarok, peneliti MTI, melalui telepon, Selasa (5/2):

Menurut hasil penelitian Anda, apakah suap seks benar-benar ada?

Ada dan banyak sekali kasus seperti itu. Kasus ini tidak tampak karena penegakannya nyaris tidak ada. Suap seks itu biasanya untuk mendekatkan komunikasi antara si pemberi dan penerima. Pada dasarnya suap seks itu tidak berdiri sendiri Karena temuan kami di lapangan, suap seks cuma sebagai pelengkap saja. Penyuap sudah memberi uang sebagai fasilitas suap. Jarang ditemukan orang dikasih suap seks tanpa dikasih uang.

Bagaimana dengan modus suap atau gratifikasi seks?

Modusnya beraneka ragam. Ada gratifikasi seks itu diberikan di awal, ada di pertengahan atau di akhir.  Di awal itu biasanya sebagai pelicin awal, sebagai pancingan dari si pemberi komisi terhadap si penerima. Kalau di pertengahan, biasanya sebagai media untuk negosiasi. Karena kesepakatan diinginkan antara si pemberi dan penerima suap tidak selamanya mulus.

Di situ juga terjadi tawar menawar harga, negosiasi angka karena persentasenya kurang, karena harus ada setoran-setoran. Akhirnya ada kerenggangan hubungan, sehingga memaksa si pemberi menyediakan suap seks sebagai alat negosiasi. Kalau di pertengahan, biasanya pelayan seks itu sebagai alat negosiasi.

Nah, kalau suap seks di akhir, biasanya memang hadiah dari si pemberi atas semua proses sudah dilakukan si penerima. Uang sudah dikasih, kebijakan sudah diubah, kemudian suap seks diberikan sebagai hadiah cuma-cuma. Tetapi sebenarnya itu juga bukan suap cuma-cuma, justru sebagai saham untuk memperlancar suap selanjutrnya.

Itu sebenarnya berbahaya karena suap seks di akhir biasanya dijadikan kartu truf oleh pemberi dan akhirnya digunakan menjerat penyelenggara negara. Nanti Itu bisa dijadikan sebagai alat peras untuk menakut-nakuti penyelenggara negara. Tetapi ada juga hanya hadiah setelah bekerja sama dengan baik.

Tarifnya sampai berapa?

Sebelum saya bicara tarif, saya akan bicara dulu pola umum temuannya.

Bagaimana pola temuan kasus suap seks itu?

Saya ingin menyebut beberapa contoh kasus. Ini biasanya lazim terjadi bagi auditor, pengawas, penyidik kepolisian atau kejaksaan, atau penyelenggara negara datang ke daerah. Atau, penyelenggara negara ketika datang ke instansi tertentu. Fasilitas suap untuk mereka semuanya sudah disediakan. Bahkan hotel, tiket perjalanan, perlengkapan, berikutya perempuannya dikasih.

Dari mana Anda mendapatkan data. Apakah ada pengakuan atau pengaduan?

Saya melakukan wawancara. Terutama ke teman-teman penegak hukum, penyidik kejaksaan, kepolisian, dan lainnya. Dari pengalaman mereka, saya ambil banyak sekali data, kemudian kami memverifikasi ke lapangan. Kasus-kasus saya ambil kemudian kami verifikasi.

Lalu sejak kapan suap atau gratifikasi seks muncul?

Kalau dari sejarah Indonesia, tahun 1967 sudah pernah muncul kasus di persidangan. Waktu itu gubernur Bank Indonesia (BI) memakai dana BI untuk berpesta dengan perempuan–perempuan. Yang terbaru, paling fenomenal justru bukan urusan korupsi tetapi pelanggaran etik. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, dipecat atau ditindak oleh Komisi Yudisial karena terbukti meminta, memesan penari telanjang kepada orang berperkara sedang dia tangani.

Kemudian kasus seorang hakim di Aceh, Dainuri, dia mendapat suap syahwat dari perempuan berperkara. Ini bukti, pada dasarnya gratifikasi seks bisa dibuktikan dan dijerat. Karena undang-undang kita sudah sangat komprehensif. Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti itu banyak. Ada keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli atau surat, dan bukti petunjuk penyadapan kalau KPK. Cukup dua alat bukti saja bisa dijerat.

Apakah penelitian hanya fokus pada penegak hukum?

Penelitian saya itu lebih pada pembuktian yuridis. Bagaimana menerapkan pasal ke dalam kasus-kasus. Seperti saya tanyakan kepada penyidik kasus-kasus pernah mereka tangani tetapi tidak mereka lanjutkan. Menurut mereka, orang-orang itu sudah bisa dijerat dengan gratifikasi. Tetapi kadang begini, ada penyidik bicara ke saya, ada pejabat publik ditangkap, kemudian dia punya perempuan simpanan.

Misalkan ketika pejabat terkena kasus dan ditangkap, lalu diinterogasi, terus penyidik tahu dia memiliki perempuan simpanan. Saat diinterogasi pejabat bungkam. Maka penyidik tahu menakut-nakuti pejabat itu dengan cara akan memberi tahu istrinya tentang perempuan simpanan tadi. Rupanya mereka (para pejabat) takut sekali. Jadi ada juga masalah seperti itu sebagai alat interogasi.

Apakah suap seks memang paling efektif atau hanya suplemen saja?

Betul. Suap atau gratifikasi seks ini hanya untuk suplemen saja. Karena pada dasarnya, orang kalau sudah bicara seks saja sudah terasa akrab, terasa lebih dekat. Hanya sebagai bumbu suap saja. Jadi suap itu dibumbui dengan perempuan-perempuan, jadilah suap seks.

Biodata

Nama:
Jamil Mubarok

Tempat dan Tanggal Lahir:
Tasikmalaya, 6 November 1981

Agama:
Islam

Pendidikan Formal:
Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta (2000-2005)
Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta (sedang berlangsung)

Pendidikan Non-Formal:
Program pelatihan di Global Legal Information Network (GLIN) Library of Congress, Washington DC (2007)
Legal Drafting Training, Indonesian Jentera Law School, Bali (2011)

Pengalaman:
Tim Analisa Job Description and Staffing Assessment  Mahkamah Agung for MCC’s Project (Millennium Challenge Corporation - ICCP) (2008-2009)
Tim Kelompok Kerja Penilai Organisasi dan Inventori Kumpulan Peraturan Mahkamah Agung RI tahun 1955-2008 (2009)
Asisiten Peneliti untuk Penyusunan Rencana Induk Mahkamah Agung 2009-2035 (2009-2010)
Koordinator Peneliti untuk Pemetaan Masalah Pengadilan Pajak di Indonesia, NLRP (National Legal Reform Program) (2010)
Peneliti dan Editor untuk penyusunan buku Kapita Selekta Kasus-kasus Korupsi di Indonesia; Putusan-putusan Mahkamah Agung (2010)
Peneliti dan Editor untuk penyusunan buku Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Tiga Zaman (2010)
Koordinator Tim Perumus Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak versi Masyarakat, NLRP (National Legal Reform Program) (2010)
Peneliti dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa versi Masyarakat (2011)
Koordinator Tim Ad Hoc Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2011-2015 (2011)
Peneliti Penegakan Kode Etik Partai Politik di Indonesia (2011)
Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan MTI – Masyarakat Transparansi Indonesia (The Indonesian Society for Transparency) (2008-2010)
Koordinator MTI (2010-sekarang)
Sumber: Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment