Bahan Berita - Rasyid Rajasa tidak hanya mendapat perlakuan istimewa dari polisi dalam menghadapi proses hukum tabrakan BMW maut.
Anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mendapat perlakuan khusus dari kejaksaan.
Saat
pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur, kemarin Rasyid tidak ditahan. Dengan kata lain, selama
menjalani proses hukum Rasyid tidak pernah merasakan dinginnya sel,
layaknya tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, berlasan, Rasyid tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Hasil medis RS Pertamina, Rasyid memerlukan pemeriksaan terapi atau psikoterapi yang secara berskala. Jadi masih tahap penyembuhan. Sejak semula tidak ditahan penyidik, apa yang jadi pertimbangan penyidik, menjadi pertimbangan jaksa juga," jelas Andi kemarin.
Kejaksaan hanya mewajibkan Rasyid lapor seminggu sekali, kelonggaran yang jarang diberikan kepada tersangka saat menunggu waktu persidangannya di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, berlasan, Rasyid tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Hasil medis RS Pertamina, Rasyid memerlukan pemeriksaan terapi atau psikoterapi yang secara berskala. Jadi masih tahap penyembuhan. Sejak semula tidak ditahan penyidik, apa yang jadi pertimbangan penyidik, menjadi pertimbangan jaksa juga," jelas Andi kemarin.
Kejaksaan hanya mewajibkan Rasyid lapor seminggu sekali, kelonggaran yang jarang diberikan kepada tersangka saat menunggu waktu persidangannya di pengadilan.
Perlakuan istimewa sebelumnya tampak dilakukan polisi saat menyidik kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut. Alih-alih menahan Rasyid, polisi justru mengizinkan Rasyid dirawat di rumah.
Untuk penyidikan kasus
kecelakaan Rasyid, polisi juga cuma membutuhkan waktu 11 hari, berbeda
dengan penyelesaian berkas kasus Afriani yang memakan waktu sebulan.
Satu lagi, penyelesaian berkas Rasyid juga dilakukan tanpa proses
rekonstruksi.
0 comments:
Post a Comment