Tuesday, January 22, 2013

Sering Dicekal, Slank Datangi MK

Jakarta - Sering dicekal untuk mengadakan konser, grup band Slank yang menjadi ikon remaja tanah air mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). 


Slank meminta petuah dari MK tentang tata cara mengajukan uji materi.


Rencananya, Slank meminta MK membatalkan Pasal 15 huruf UU no 2/2002 tentang pemberikan izin dan mengawasai kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

"Alasan kemanan, terus Slank dicekal. Selama Slank manggung sih belum ada yang meninggal. UU ini jauh dari prinsip keadilan reformasi, semoga bisa di uji materi," sebut personel Slank Bimbim di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Terhadap pasal itu, pihak Slank merasa dirugikan, karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal hampir diberbagai wilayah di Indonesia. Slank berencana mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"UU itu jauh dari semangat reformasi, dari spirit hak asasi manusia juga sangat jauh. Maka kita datang ketemu pak Mahfud untuk konsultasi," jelasnya.

Pelantun lagu 'I Miss You But I Hate You' ini juga berencana mengajak band-band dan promotor lain untuk menggalang dukungan agar permohonan uji materi tersebut dapat ditangguhkan.


Menurutnya, kerugiannya ialah pihaknya tidak bisa mengatur rencana dan menjadwalkan tur karena ijin manggungnya seketika dicabut.

(rvk/asp)

Sumber : news.detik.com

0 comments:

Post a Comment