Jakarta - Otolovers yang tengah berkendara dan berjuang
melawan banjir sebaiknya jangan memaksakan diri menerjang banjir. Jika
kendaraan rusak karena menerjang banjir, kita tidak bisa mengklaim ke
pihak asuransi.
"Kalau banjir jangan dipaksakan karena bisa
gugur, kan anda udah tahu dilarang masuk (banjir), jadi jangan
menerjang. Pertama itu pengaruh ke polis asuransi, kedua tidak safety
untuk mobil," begitu terang Marketing Communication & Public
Relations Head PT Asuransi Astra Buana Laurentius Iwan Pranoto kepada
detikOto, Kamis (17/1/2013).
Iwan menerangkan menerjang banjir
sama seperti halnya kita memasuki jalanan tertutup atau terlarang. "Itu
ada rambu-rambunya di polis asuransi, jadi sebaiknya kalau banjir jangan
lewat situ juga," ujarnya.
Namun jika mobil yang disimpan di
garasi rumah dan terendam banjir, asuransi akan memberikan ganti.
"Prosedurnya sama saja, tinggal lapor, klaim, nanti disurvei," ujarnya.
Iwan
pun menyarankan, pemilik kendaraan untuk segera mengecek polis asuransi
mereka, apakah perlindungan terhadap bencana alam sudah termasuk dalam
polis.
"Masyarakat sering menganggap kalau sudah memiliki
asuransi all risk, banjir akan dicover, padahal belum tentu. Tolong
polisnya dicek adanya coverage untuk itu (banjir)," ujarnya.
Perlindungan
terhadap banjir biasanya merupakan perluasan asuransi. Tambahan premi
yang harus dibayar biasanya mencapai 0,3 persen dari harga kendaraan.
"Itu yang seharusnya diperhatikan konsumen, ada jaminan," ujarnya.
Garda
Oto sendiri, jika ada konsumennya yang terkena banjir, mereka bisa
memberikan bantuan untuk mengevakuasi, namun jika konsumen tidak
memiliki perluasan asuransi untuk banjir, maka mobil mereka tidak bisa
diklaim.
"Karena tidak ada perluasan, jadi makanya tolong yang punya polis, jangan percaya all risk, lihat ada tidak perluasan terhadap banjir, topan badai," ujarnya.
Sumber : Oto.Detik.com
0 comments:
Post a Comment