Bupati Garut Aceng HM Fikri merasa geram dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan pemakzulan rekomendasi DPRD Kabupaten Garut.
Aceng beserta tim kuasa hukum akan menggugat balik MA,
menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahkan Presiden sekalipun. Hal itu
dilakukan Aceng, kalau dirinya dilengserkan dari jabatannya.
"Kami akan menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun," kata Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana di Hotel Panghegar, Bandung, Kamis (24/1).
"Kami akan menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun," kata Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana di Hotel Panghegar, Bandung, Kamis (24/1).
Dia menilai MA telah bersikap tidak agung. Banyak hal tanpa mempertimbangkan keberatan dari kliennya tersebut. Padahal menurutnya pertimbangan keberatan bagian dari hak asasi manusia.
MA kata dia, telah
melakukan tindakan diskriminatif. Putusan MA telah melecehkan hukum
Islam. Sebab pernikahan Aceng dengan Fany telah sesuai dengan pasal 2
ayat 1 Tahun 1974 terkait pernikahan.
Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
"Tidak ada yang salah dalam pernikahan Aceng," tegasnya.
Karenanya, beberapa langkah hukum akan kembali ditempuh. Dilengserkannya Aceng oleh MA bukan berarti riwayat sebagai orang nomor satu di Garut punah.
"Dari MA harus kembali ke DPRD, dari DPRD ke Mendagri, yang kemudian dilanjutkan ke Presiden," ungkapnya.
Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
"Tidak ada yang salah dalam pernikahan Aceng," tegasnya.
Karenanya, beberapa langkah hukum akan kembali ditempuh. Dilengserkannya Aceng oleh MA bukan berarti riwayat sebagai orang nomor satu di Garut punah.
"Dari MA harus kembali ke DPRD, dari DPRD ke Mendagri, yang kemudian dilanjutkan ke Presiden," ungkapnya.
2 comments:
Nice Posting gan
mampir juga ea
makasih udh mampir ke blog alakadarnya ane ya gan.. suatu kebanggaan nih dikunjungin sama agan...
Post a Comment