Wednesday, January 23, 2013

Jimly Asshiddiqie: Alhamdulillah Bagus Bupati Aceng Dipecat

Keputusan Mahkamah Agung dinilai tepat dengan mengabulkan usulan pemecatan yang disampaikan DPRD Kabupaten Garut 

terhadap Bupati Garut Aceng Fikri karena melanggar etika dengan menikahi Fani Oktora secara siri dan langsung dicerai di usia pernikahannya hanya empat hari.

Tak sedikit orang mengapresiasi langkah MA dalam keputusannya, salah satunya diakui oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie kepada wartawan saat hendak naik ke kantornya di lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

"Alhamdulillah. Bagus. Pokoknya jabatan-jabatan publik perlu diisi orang-orang terpercaya. 

Bukan saja menegakkan aturan tapi juga etik. Sebenarnya, mekanisme hukum itu kadang-kadang ribet, harus sampai MA. Tapi enggak apa-apa harus ditempuh," ujar Jimly dengan semangat.

Menurut Jimly, harusnya pejabat publik yang melanggar etik dengan mudah diproses tanpa perlu ribet-ribet, alias praktis. Ia mencontohkan keberadaan DKPP bisa memecat pejabat di KPU atau Bawaslu yang melanggar etika, sehingga tak perlu banyak waktu.

"Dengan begitu institusi pejabat publik tidak rusak citranya gara-gara harus menunggu proses hukum yang bertele-tele. Kalau memang Mahkamah Agung sudah membuat keputusan itu ya dipakai. Kita dukung," tegas Jimly lalu pamit naik ke kantornya.

MA baru saja mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012. Sebelumnya, lewat sidang paripurna, mereka memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan.

Konyolnya, Aceng tak hanya memperbanyak daftar pejabat yang terlibat dalam skandal nikah siri, tapi juga melakukan pernikahan selama empat hari terhadap daun muda 18 tahun, dan menceraikannya lewat sms atau pesan pendek.


Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut antara lain karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tak dapat dipisah antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Sumber  : TRIBUNNEWS.COM

0 comments:

Post a Comment