Monday, February 18, 2013

Hari ini, 27 orang bersaksi di sidang Rasyid Rajasa

Bahan Berita - M Rasyid Amrullah Rajasa, Putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor, yang menewaskan dua orang dan empat lainnya luka berat pada Minggu (1/1) lalu.

Sidang yang digelar Senin (18/2) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban maupun saksi ahli. Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

Salah satu Jaksa penuntut umum (JPU), Soimah menjelaskan, sidang hari ini JPU akan mendatangkan 27 orang saksi yang akan hadir. Di antara 27 saksi itu, enam saksi yang akan dihadirkan yakni saksi ahli dan saksi teknis.

"Jumlah saksi seluruhnya ada 27 orang, di antaranya saksi fakta dan pidana dua orang, saksi teknis dua orang, dan dari RS Polri dua orang," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/2).

Soimah mengatakan sidang hari ini rencananya kuasa hukum akan langsung menyampaikan pembelaan terkait ancaman pidana yang dijatuhkan kepada Rasyid, 

"Karena pihak Rasyid tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana, sidang langsung ditutup untuk dilanjutkan hari ini. Kemungkinan akan ada pembelaan dari kuasa hukum," lanjutnya.

Sidang sebelumnya yang digelar Kamis (14/2) lalu, Rasyid didakwa  Pasal 310 Ayat 4 Subsider Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Adapun dakwaan kedua yakni Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) lalu, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio bernomor F 1622 CY dari belakang.

Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yakni Harun (57), dan seorang balita 14 bulan Muhammad Raihan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Adapun selama proses hukum berlangsung hingga kini, polisi maupun jaksa tidak melakukan penahanan.

Sumber: Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment