Bahan Berita

Ragam Berita Tanah Air Indonesia terpopuler, terbaru dan yang sedang terjadi

Friday, February 15, 2013

Kritik SBY Otoriter, Tridianto Ditelepon Dua Menteri

Kaget dan tak menyangka. Hal itulah yang dirasakan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tridianto, ketika menerima telepon dari dua menteri.

Pengusaha jamu asal Cilacap, Jawa Tengah ini menjadi perhatian karena mengkritik langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang melakukan penyelamatan partai berlambang segitiga Mercy, akhir pekan lalu. 

Tridiyanto sebelumnya melontarkan kritik dan menuding SBY otoriter serta menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Saya ditelepon Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemuda Olahraga," kata Tridianto dihubungi Tribun Jogja (TRIBUNnews.com dari Purwokerto, Rabu (13/2/2013) siang.
Lalu apa yang dibicarakan mereka? Saat ditanya, pria kelahiran 9 September 1977 itu enggan menjelaskan. Ia khawatir justru menjadi polemik baru. "Sudah ndak usah dibahas soal pak menteri-menteri itu ya, intinya mereka menasihati saja karena aku junior, mereka senior," lanjut Tridianto

Sedikit memberikan bocoran, Tridianto mengatakan keduanya menyampaikan sudah mendengar dan mengetahui kritik Tridianto melalui pemberitaan media. "Terlanjur seperti itu, jadi gak enak," kata Tridianto membantah sikapnya melunak setelah ditelepon kedua menteri tersebut.
Ia menambahkan, sikapnya berseberangan atau berbeda pendapat dengan Majelis Tinggi seperti sepi tanpa dukungan. Meski demikian, ia menegaskan mendukung 1.000 persen langkah SBY melakukan penyelamatan partai.

"Ya langkah saya secara langsung tidak didukung oleh teman-teman pengurus DPC tapi ada beberapa yang mendukung secara tertutup," kata dia dihubungi sedang di Jakarta.
Sebelumnya, Tridianto mengkritik langkah yang dilakukan Majelis Tinggi menyalahi Pasal 13 AD/ART tentang wewenang Majelis Tinggi. Kata dia, Majelis Tinggi tak berwenang mengambil alih partai.

"Itu melanggar AD/ART pasal 13 tentang kewenangan Majelis Tinggi di pasal itu tidak ada kata Majelis Tinggi bisa menggambil alih kewenangan ketua umum. Dan SBY sudah melanggar dan otoriter," kata Tridianto kepada Tribun Jogja, Sabtu (9/2/2013) lalu.
Menyikapi pernyataannya itu, Tridianto bersikukuh, dirinya dalam berorganisasi cenderung mengikuti prinsip AD/ART. "Ya banyak yang intervensi dan bahkan mengancam (saya,Red) mau diusir dari Demokrat dan dipecat, ya saya maklum mungkin mereka kurang dalam pendidikan politik jadi tidak menghargai AD/ART," katanya.

Meski demikian, ia mengaku siap dikucilkan dan dipecat bila dianggap melawan Majelis Tinggi. "Saya sangat mendukung 1.000 persen Majelis Tinggi turun tangan menyelamatkan partai dan Pak SBY selaku ketua Majelis Tinggi adalah idola saya beliau seorang negarawan dan bapak demokrasi. Hanya saya agak beda pendapat tetang pengambil alihan ketua umum oleh Majelis Tinggi karena melanggar AD/ART," kata Tridianto.

Saat ditanya kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Tridianto mengatakan kedekatannya sebatas hubungan atasan dan bawahan. Menurutnya, dia masih mendukung Anas sebagai Ketua Demokrat. "Kedekatan saya sama Mas Anas biasa antara ketua umum dan ketua DPC, antara atasan dan bawahan," kata dia.

Pengusaha yang sering di Jakarta ini menambahkan dirinya siap menandatangi pakta integritas. Ia berujar, dirinya baru mau tandatangan pakta integritas saat digelar rapimnas. "Tak benar saya disebut menolak tandatangan pakta integritas di DPD Jawa Tengah. Itu bohong karena saya tak pernah diundang," katanya. (hwo)


Sumber : tribunnews.com

Ibas Mundur Tidak Perbaiki Citra Demokrat

Bahan Berita - Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Burhanuddin Muhtadi menilai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mundur dari anggota DPR RI tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perbaikan citra partai.

"Mundurnya Ibas (panggilan Edhie Baskoro) dari anggota DPR, tidak ada jaminan bisa mengembalikan citra Partai Demokrat yang terus merosot," 

kata Burhanuddin Muhtadi usai diskusi "Bersih-Bersih Parpol" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Burhanuddin mengatakan hal itu menanggapi alasan mundurnya Ibas dari anggota DPR RI karena ingin berkonsentrasi menjalankan tugas-tugas partai yang selama satu setengah tahun ke depan akan semakin berat.

Penyelesaian masalah di Partai Demokrat, menurut dia, masih harus melalui proses panjang dan tidak bisa hanya dengan manuver mundurnya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dari anggota DPR RI.

"Persoalan yang dihadapi Partai Demokrat tidak bisa selesai dengan proses yang singkat, tapi harus melalui desain secara menyeluruh dan substantif," katanya.

Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini menjelaskan, persoalan yang lebih substantif di Partai Demokrat seperti melakukan bersih-bersih kader partai yang tersangkut kasus dugaan korupsi, melakukan transparansi pendanaan partai naik sumber maupun belanja.

Jika Partai Demokrat berani melakukan cuci gudang dengan membersihkan para kader yang bermasalah serta melakukan transparansi pendanaan partai, Burhan optimistis, kepercayaan masyarakat yang menurun tajam bisa kembali lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mundur dari anggota DPR RI terhitung mulai Kamis ini.

Edhie Baskoro mundur dengan alasan ingin lebih berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal di Partai Demokrat yang selama satu setengah tahun ke depan tugas dan tantangannya akan semakin berat.

"Tugas-tugas sebagai Sekjen akan semakin banyak menyita waktu dan energi saya," katanya.
Karena itu, jika dirinya tidak mundur dari anggota DPR RI maka tugasnya sebagai Sekjen Partai Demokrat maupun sebagai anggota DPR RI tidak akan optimal.

Pada kesempatan tersebut, Ibas juga mengucapkan terima kasih kepada para koleganya di DPR RI yang telah bekerja sama selama ini serta meminta maaf jika ada perilaku yang kurang berkenan.(ar)

Sumber : antaranews.com

Wednesday, February 13, 2013

Kala Anas Bersuara Lewat Status Blackberry Messenger

Bahan Berita - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak banyak bicara di tengah prahara PD. Namun status Blackberry Messenger (BBM) Anas memberi sejuta arti dan menuai respons dari lawan politiknya.

Saat 5 menteri PD mendesak Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelamatkan partai pada Minggu (3/2) lalu, Anas melempar status BBM 'Politik Para Sengkuni'. Status BBM yang kemudian membuat internal PD bergejolak hebat.

Dalam cerita Mahabharata, Sengkuni adalah paman dari para Kurawa. Nah, Sengkuni ini yang sukses mengakali para Pandawa dengan siasatnya. Lewat permainan dadu akhirnya para Kurawa bisa menguasai istana Indraprasta. Karakter Sengkuni identik dengan tindakan licik dan pragmatis.

Salah satu anggota Majelis Tinggi PD yang mengusulkan penyelamatan partai, Syarief Hasan, tak mau disebut Sengkuni. Syarif menegaskan upaya penyelamatan PD mendesak dilakukan, tanpa kepentingan untuk melengserkan Anas.

Mendengarkan keluhan orang terdekatnya, SBY akhirnya mengambil 8 langkah penyelamatan PD. Termasuk mengambil alih kendali PD, pada pidato resminya usai memanggil 4 menteri PD di Cikeas pada Jumat (8/2) malam lalu.

Setelah mengambil alih kendali PD, SBY langsung mewajibkan semua unsur DPP, DPD, dan DPC PD menandatangani pakta integritas. Ada klausul setiap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi harus mundur. SBY lantas memanggil 33 DPD PD pada Minggu (10/2) lalu, Anas tak hadir beralasan sakit.

Kalangan Majelis Tinggi PD bersuara keras mendesak Anas meneken pakta integritas. Mereka juga menegaskan Anas harus mundur jika menjadi tersangka. Anas menjanjikan akan meneken pakta integritas. Selain itu dia juga menulis status di Blackberry Messenger 'Ojo Dumeh' yang artinya 'jangan mentang-mentang'. Sebuah respon keras yang dilempar Anas melalui kalimat pendek.

Rabu (13/2/2013) Anas baru saja mengganti status BBM-nya menjadi "Ojo kagetan". Seperti ojo dumeh, ojo kagetan merupakan filosofi Jawa yang artinya adalah jangan mudah kaget atau terkejut. Karena orang yang mudah kaget akan panik sehingga pikirannya tidak jernih.

Untuk siapa status ini dibuat? Mungkin hanya Anas yang tahu. Yang jelas Majelis Tinggi PD akan mengundang seluruh DPC PD untuk meneken pakta integritas pada 17 Februari mendatang. Salah satu DPC PD, yakni Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto, mengucap kalimat keras melawan pengambilalihan PD oleh SBY.

"Mengambil alih PD itu melanggar AD/ART," tegas Tri pada Selasa (12/2).

Pernyataan ini menuai respon keras anggota Majelis Tinggi PD Max Sopacua yang memintanya mundur dari PD jika melawan perintah SBY.

Sumber : detiknews.com

Gara-Gara Telat Masuk, Murid SD Ditendang Guru di Depok

Bahan Berita - Kekerasan terjadi lagi di dunia pendidikan. Lima murid kelas VI SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok, mengalami perlakuan kekerasan oleh gurunya bahasa Inggrisnya.

Kejadian terjadi tanggal 12 januari 2013. Guru bahasa inggris, berinisial R saat itu sedang mengajar seperti biasa di kelas VI A. Dengan alasan telat masuk kelas, ada sekitar 5 murid dihukum oleh guru itu.  

Hukumannya pun tidak main-main, anak-anak yang telat dipaksa scot jump dan ditendang hingga mengalami luka-luka.

"Ada 5 anak yang mengalami perlakuan tersebut. Anak saya 2 orang MMH (12) dan MAH (12). Saya tahunya pulang sekolah, nyampai di rumah kakinya gak bisa jalan. enggak bisa dipegang. Si MMH mengalami luka lebam di betis dan anaknya panas. Mengapa? aku tanya, katanya dihukum," ujar orangtua MMH dan MAH, Fatimah Azzahra kepada detikcom, Minggu (10/2/2013) malam.

Setelah kejadian tersebut, Fatimah sempat melaporkan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian menyuruhnya untuk melakukan visum terhadap anaknya. Namun belum sempat melakukan visum, ada kesepakatan antara komite sekolah, orangtua murid dan sekolah yang intinya bersepakat tidak melanjutkan kasus ini di kepolisian.

"Saya di-SMSkan hasilnya, bahwasannya guru R sudah dipanggil. Akhir tahun ajaran akan dimutasi, untuk sementara kelas VI tidak diajar pak R," ujar Fatimah.

Orangtua murid menginginkan agar R segera dimutasi. Setelah 2 minggu berlalu, guru R ternyata masih mengajar di kelas VI. Fatimah kecewa dan menyayangkan guru tersebut masih mengajar.

"Sabtu berikutnya ngajar lagi, katanya tidak ada guru lagi yang ngajar bahasa Inggris. tapi anak saya malah dicuekin," keluh Fatima.

Sumber : Detiknews.com

Tuesday, February 12, 2013

Divonis 7,5 tahun, Bupati Buol minta makelar suapnya juga dibui

Bahan Berita  - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. 

Menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

Usai pembacaan putusan, Amran meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan dua orang terlibat perkara suap itu dijadikan tersangka. Dua orang itu adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, dan Asisten I Bupati Buol yang juga mantan Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila.

Menurut Amran, Totok adalah perantara antara dia dan Hartati. Sementara Amir dan sembilan anggota tim lahan menerima uang imbalan masing-masing Rp 10 juta buat menerbitkan surat rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan buat PT HIP.

"Karena kedua orang itu jelas-jelas terlibat dalam perkara ini. Dan waktu proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menjadikan keduanya sebagai tersangka," kata Amran usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).

Mendengar pernyataan itu, para kerabat dan pendukung Amran tepuk tangan dan berteriak 'Betul!, dalam ruang sidang. Sebagian kerabat Amran terlihat menangis lantaran terpukul mendengar putusan hari ini.

Amran mengatakan, berkaca dari perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, melibatkan terdakwa Fahd A Rafiq. Saat itu, ada saran dari lima anggota majelis hakim kepada penuntut umum KPK agar menetapkan Haris Andi Surahman menjadi tersangka, lantaran memberi keterangan berbelit dalam sidang. Akhirnya memang KPK menjadikan Haris sebagai tersangka dalam kasus itu.

Namun, Hakim Ketua Gusrizal Lubis menepis permintaan Amran. Menurut dia, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah kewenangan penyidik.

"Masalah siapa yang akan jadi tersangka menurut KUHAP adalah kewenangan penyidik. Kami majelis hakim tidak bisa melakukan hal itu. Kami hanya menerima perkara dan menyidangkannya," kata Hakim Ketua Gusrizal.

Majelis hakim juga memutuskan pidana denda buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan putusan, Amran dan tim penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis Amran hari ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa pekan lalu. Saat itu, jaksa menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Saat itu jaksa juga meminta hakim memerintahkan Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Tetapi hal itu urung dilakukan lantaran uang diterima Amran adalah suap, tapi tidak merugikan keuangan negara.

Sementara itu dalam perkara sama, pekan lalu majelis hakim sudah memvonis Siti Hartati Murdaya dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan. Sedangkan dua anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo sudah divonis masin-masing 1 dan 1,5 tahun bui.

 

Sumber: Merdeka.com

Selain kelola prostitusi online, mahasiswa IPB juga jadi germo

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik prostitusi online di Bogor. HF (24) yang merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Agrobisnis ini selain mengelola, juga bertindak sebagai germo.

Parahnya, peranannya yang biasa disebut mucikari itu memperjual belikan/eksploitasi anak di bawah umur melalui media online www.bogorcantik.blogspot.com.

"Dia (HF) ini germo untuk sembilan wanita. Usianya 15 sampai 18 tahun, rata-rata masih sekolah," jelas Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (11/2).

HF ini menggulirkan praktik bisnis prostitusi online sudah sejak Desember 2012 lalu. Modusnya, adalah berinteraksi di jejaring sosial dengan chatting yang menggunakan salah satu layanan yaitu MIRC.

"Pelaku dan konsumen interaksi dan cocok-cocokan harga setelah itu baru diberi nomer telepon kemudian menentukan tempat bertemu. Pembayarannya saat bertemu," ucapnya

HF ditangkap Polda Jabar di Hotel Pangrango kamar No 5, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jumat lalu melalui penelusuran polisi. Selain HF, diamankan juga tiga wanita ABG masing-masing berinisial ST (17), NU (16), dan DS (18).

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu lembar print out blog, dan satu lembar print out ID Facebook 'germo_smabogor'.

Mahasiswa semester akhir ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 88 (eksploitasi anak seksual) UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu Pasal 506 KUH Pidana (tentang mucikari) dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Pelaku kini ditahan di Polda Jabar," ungkapnya.


Sumber: Merdeka.com

KPK Harus Berani Jerat 14 Perusahaan Kehutanan

Setelah menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi bidang kehutanan di Kabupaten Pelalawan, KPK diharapkan juga berani menjerat 14 perusahaan kehutanan di provinsi itu.

"Dalam hal korupsi, KPK harusnya sampai pada 14 perusahaan kehutanan selaku pemberi dan pejabat selaku penerima. Tidak terhenti pada pejabat pemerintah daerah Riau saja," ujar Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya KPK telah berhasil menjerat lima orang pelaku koruptor masalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Riau Asral Rahman, mantan Kadishut Provinsi Riau Syuhada Tasman, mantan Bupati Siak Arwin AS serta mantan Kadishut Provinsi Riau dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin.

Menurut Muslim, beberapa fakta persidangan menyebutkan bahwa perusahaan memiliki inisiatif untuk memberikan sesuatu kepada pejabat, supaya semua urusan bisa lancar yang dinyatakan oleh pihak perusahaan baik Arwin atau Burhanuddin.

KPK selama ini sudah melakukan yang terbaik untuk penanganan korupsi dan lembaga super bodi itu harus berani menindaklanjuti dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.
Dalang dari adanya IUPHHK-HT adalah perusahaan. Perusahaan sudah mengerti IUPHHK-HT tidak bisa beroperasi di Riau dengan alasan sebagian besar merupakan hutan alam yang tidak boleh ditebang.
"Di balik perusahaan, ada aktor intelektual yang begitu dekat dengan dua perusahaan penghasil pulp and paper terbesar di Riau. Jika KPK berani membuka kasus ini, harus berani pula menuntaskan sampai ke akar-akarnya," katanya.

Direktur Eksekutif WALHI Riau Hariansyah Usman menambahkan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, Rusli Zainal harus kooperatif terhadap upaya penyedikan yang dilakukan.
"Rusli harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, terutama soal keterkaitan perusahaan dalam hal ini dua perusahaan `pulp and paper` di Riau, karena jelas 14 perusahaan memiliki kaitan yang erat," katanya.

Pada Jumat, (8/2), KPK menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dalam suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja pada tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.(ar)


Sumber : antaranews.com

Monday, February 11, 2013

Andi /Rif Bernyanyi, Penonton Histeris

Kehadiran Andi /Rif sebagai penyanyi di acara peluncuran Martell Cognac di Skye, Menara BCA, di Sudirman akhir pekan lalu langsung dielu-elukan tamu undangan. 

Malam itu, Andy mengenakan busana ala koboi, dengan kemeja kotak-kotak, topi koboi, celana jins dan rompi kulit. 

"Malam ini gue bernyanyi untuk mengiringi para model berlenggak-lenggok di cat walk,” ujar vokalis band Rif ini dengan nada santai.

Andi menyanyikan lagu Just The Way You Are-nya Bruno Mars dengan gaya atraktif yang langsung membuah kegaduhan, terutama para tamu wanita yang berteriak histeris. 

Tak hanya menyajikan gaya atraktif dengan vokal yang khas, penyanyi yang sangat nyentrik dalam soal gaya dan penampilan itu bernyanyi sambil mendatangi para tamu. Sesekali penyanyi kelahiran Bandung, 12 Oktober 1968 ini tampak usil menggoda para tamu. 

"Gue memang suka usil, tapi positif kok selain menghibur, membuat para tamu merasa dilibatkan dalam acara ini,” ujar pemilik nama asli Restu Triandy ini sambil terbahak. 

Sumber : Tempo.co

Sunday, February 10, 2013

Mahasiswi UI Loncat dari Angkot hingga Tewas

Seorang mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI) Annisa Azward (20) meninggal dunia akibat terjatuh dari angkot. Korban diduga loncat karena akan diculik.

“Kejadiannya hari Rabu (6/2) lalu. Korban Mahasiswi UI meloncat di Jembatan Lima. Kebetulan petugas kami sedang patroli, saat itu korban diketahui luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya, dan sekarang kami mendapat informasi korban, meninggal” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Eka Syahputra di Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Donny mengatakan, polisi saat ini sudah menahan sopir angkot yang diduga akan menculik korban. “Kami sedang memeriksa sopir angkot tersebut, semuanya sudah ditahan, angkotnya sekarang ada di unit laka lantas,” kata Donny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annisa melompat karena merasa angkot yang ditumpanginya melenceng dari tujuannya. 

Saat itu, Annisa naik angkot U 10 tujuan Stasiun Kota- Pademangan. Angkot kemudian berjalan meninggalkan Stasiun Kota menuju Pademangan, namun di tengah jalan angkot itu melintas di rute yang berbeda.

Usai dibawa ke RS Atma Jaya, korban kemudian dipindahkan ke RS Koja, dan menghembuskan nafas terakhir. Saat ini, Jasad korban berada di RS Koja.

Sumber Okezone.com