Bahan Berita

Ragam Berita Tanah Air Indonesia terpopuler, terbaru dan yang sedang terjadi

Saturday, February 23, 2013

Anas Tersangka, 'Twitland' Ramai Janji Gantung di Monas

Bahan Berita - Penetapan tersangka Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengundang reaksi para pengguna twitter.  

Kebanyakan warga twitland menyindir Anas soal janjinya untuk gantung diri di Monas jika terbukti korupsi.

Berdasarkan catatan RoL pada 9 Maret 2012, Anas memang sempat mengungkapkan, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

Janji ini pun ditanggapi beragam setelah Anas padaakhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Seperti kicauan @arfibambani. Dia berkicau untuk @jokowi_do2, "Sepertinya perlu tambah pengamanan Monas, jangan sampai ada yang digantung di Monas".


Kicauan lainnya milik @GunRomli mengungkapkan, "Sudah ada yang memenuhi janji menutup akun twitter, apa Anas akan memenuhi janji digantung di Monas?"

Presenter televisi swasta Rossiana Silalahi berkomentar soal ramainya televisi yang menayangkan janji Anas untuk digantung dimonas. "Dan..pernyataan soal gantung di Monas akan segera diputar berulang2 pemirsah,"kicaunya lewat @RosiSilalahi.


Sumber : Republika.co.id

Anas urbaningrum Tersangka

Bahan Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. 

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan AU menjadi tersangka, karena adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan pendidikan Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Disampaikannya, AU adalah mantan anggota DPR.

 "Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi, yang dihadiri pimpinan KPK dan tim perkara Hambalang, telah ditetapkan atas nama AU, mantan anggota DPR," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2).  AU diketahui sebagai Anas Urbaningrum.

Menurut Johan, AU ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 Februari 2013. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan.


Sumber : Republika.co.id

Wednesday, February 20, 2013

Tifatul: Jangan Lebay, Ridwan Hakim PKS Bukan Kabur

Bahan Berita - Kepergian Ridwan Hakim ke Turki sehari sebelum dicegah KPK menjadi sorotan. 

Anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin ini diduga tersangkut kasus impor daging sapi bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. 

Namun politisi PKS Tifatul Sembiring menganggap lebay jika hal itu dibesar-besarkan.
"Nggak, jangan lebay juga temen-temen. Ridwan itu bukan kabur. Dia pergi sehari sebelum ada pencekalan. Dia biasa umroh lewat Turki," cetus Tifatul di Jakarta, Rabu (20/2/2013)

Tifatul menegaskan peran Ridwan tidak terlalu penting dalam kasus tersebut. Kendati begitu, PKS akan mengupayakan agar dia kembali ke Tanah Air.

"Dia bukan teroris, pembunuh. Dia itu dituduh menyambungkan seorang pengusaha impor daging dengan Kementerian Pertanian. Perannya di situ dan saksi. Dia baru anak-anak. Ini sedang berkomunikasi supaya Ridwan pulang," ujar Tifatul.
Kepergian Ridwan ke Turki, lanjut Tifatul, tidak ada unsur kesengajaan. Yang terjadi hanya faktor kebetulan saja. "Kecuali sebelumnya dicekal, terus dia lari, itu melarikan diri," jelasnya.
Tifatul memperkirakan kepergian Ridwan hanya untuk umrah semata. Ridwan kerap melakukan umrah melalui biro-biro perjalanan yang ada di sejumlah negara Timur Tengah.
"Umrah barangkali, saya juga belum cek. Kan umrah ada yang lewat Kairo, Istanbul, Dubai, ada paket-paket. Kemungkinan dia lewat sana," tukasnya.
KPK sebelumnya mengeluarkan surat cekal terhadap Ridwan Hakim kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat 8 Februari. Namun Ridwan yang terkait kasus suap kuota daging impor sapi ini sudah terlebih dulu terbang ke Turki.(Ali)

Sumber : yahoo.com

Bupati dan Wali Kota Minta Naik Gaji

Bahan Berita - Para bupati dan wali kota se-Indonesia meminta kenaikan gaji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Apalagi, hingga tiga tahun terakhir, janji adanya kenaikan gaji juga belum terealisasi.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor, menyampaikan hal itu kepada Presiden SBY, dalam acara Rakernas IX Apkasi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/2/2013). Presiden SBY hadir dalam acara ini.

"Pesan-pesan dari kawan-kawan para bupati sekaligus dari wali kota, minta disampaikan pada kesempatan ini. Mohon maaf dengan segala ampun, sudah tiga tahun lalu janji menaikkan gaji para bupati dan wali kota, tapi hingga kini belum," tutur Irsan.

Tanggung jawab para bupati dan wali kota, lanjutnya, cukup besar. Risikonya pun tinggi. Tapi, besaran gaji yang diterima para kepala daerah di kabupaten/kota masih relatif rendah. Apalagi, bila dibandingkan dengan gaji yang diperoleh anggota DPRD.

"Penerimaan dari negara jauh lebih rendah daripada anggota DPRD di kabupaten/kota. Mohon maaf Bapak Presiden, ini sebenarnya berat saya sampaikan. Tapi, karena amanah, apa boleh buat," ucap Irsan.
Berdasarkan data yang dikutip Kompas.com, gaji bupati sebesar Rp 6.746.363. Setelah dipotong pajak, nilainya menjadi Rp 6.170.600. 

Sementara, gaji wakil bupati Rp 5.774.242. Setelah dipotong pajak, gaji bersihnya menjadi Rp 5.322.800. Gaji bupati terdiri atas gaji pokok Rp 2.100.000, tunjangan istri Rp 210.000, tunjangan dua anak Rp 84.000, tunjangan jabatan Rp 3.780.000, tunjangan beras Rp 236.000, dan tunjangan PPh Rp 336.363.
Totalnya sebesar Rp 6.746.363. Setelah dipotong pihak ketiga dan PPh sebesar Rp 575.763, gaji bersihnya hanya Rp 6.170.600.

Gaji wakil bupati terdiri atas gaji pokok Rp 1.800.000, tunjangan istri Rp 180.000, tunjangan dua anak Rp 72.000, tunjangan jabatan Rp 3.240.000, tunjangan beras Rp 236.000, dan tunjangan PPh Rp 246.242.
Maka, gaji kotornya Rp 5.774.242. Setelah dipotong pihak ketiga dan PPh sebesar Rp 451.442, gaji wakil bupati Rp 5.322.800.

Setahun, gaji bersih bupati Rp 74.047.200, dan wakil bupati Rp 63.873.600. Menurut Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Tanto Walono, Senin (1/10/2012), gaji mereka diberikan setiap tanggal 1 per bulan, sama seperti PNS. Gaji mereka tergantung dari pendapatan asli daerah (PAD). (*)


Sumber : Tribunnews.com

Tuesday, February 19, 2013

TKI Rentan Kena Kanker dan HIV/AIDS

Bahan Berita - Koordinator Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mengungkapkan tenaga kerja Indonesia rentan menderita kanker dan HIV/AIDS saat bekerja di luar negeri. Selama setahun terakhir, banyak buruh migran yang dipulangkan menderita kanker.

Menurut Lily, ditemukan sebanyak 50-an buruh migran yang dipulangkan paksa ke Tanah Air menderita penyakit berat tersebut. Mereka kebanyakan bekerja di negara kawasan Timur Tengah. Penyebabnya diduga karena pola konsumsi yang tak sehat.


"Mereka banyak mengonsumsi makanan kaleng dan menderita depresi," kata Lily, Selasa 19 Februari 2013. Makanan tak sehat yang banyak dikonsumsi antara lain daging kaleng dan mie instan yang banyak mengandung bahan pengawet. Bahan berpengawet merangsang sel kanker.

Selain itu, para buruh migran mengalami depresi karena tak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Apalagi, buruh migran yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga seringkali tak bisa keluar rumah dan menikati liburan. "Kadang mereka bekerja penuh waktu mulai pagi sampai malam," katanya.

Peduli Buruh Migran mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi buruh migran. Dengan begitu mereka bisa bekerja optimal tanpa dihantui biaya perawatan kesehatan dan dipulangkan karena penyakit yang mengancan jiwa. "Tirulah Filipina, Pemerintah menangguh seluruh biaya, semua gratis," ujarnya.

Banyak buruh migran terjangkit penyakit yang menyerang kekebalan tubuh. Pada 2010 sebanyak 58 buruh migran dipulangkan karena menderita HIV/AIDS. Angka itu naik menjadi 66 orang pada 2011. Atas persoalan buruh migran di Indonesia, katanya, dijadualkan Amnesti Internasional bakal ke Indonesia.

Mereka turun, katanya, setelah menerima laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Seperti diskriminasi berbasis gender, kekerasan fisik, psikologis dan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Mereka mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata melindungi buruh migran. 

Staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari menjelaskan jika kadang penyakit kanker dan HIV/AIDS bisa jadi diderita sejak di Indonesia. Itu karena seringkali pemeriksaan kesehatan saat keberangkatan tak menyeluruh, tak menjangkau kanker dan HIV/AIDS. "Bisa juga penyakit kanker disebabkan cuaca estrem di Arab," katanya.

Selain itu, juga diduga ada petugas kesehatan nakal yang tak memeriksa atau memalsukan dokumen kesehatan. Untuk itu, ia merencanakan untuk memperketat pengawasan pemeriksaan kesehatan.

Sumber : liputan6.com

Monday, February 18, 2013

Ditolak banyak rumah sakit, bayi Dera meninggal

Bahan Berita - Setelah sepekan berjuang melawan penyakitnya, seorang bayi bernama Dera Nur Anggraini mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (16/2). Dera meninggal pada pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Zahira, Jakarta Selatan.

Dera yang lahir secara prematur meninggal akibat mengalami masalah dengan pernapasan karena ada kelainan pada kerongkongannya. Karena di rumah sakit tersebut tidak mempunyai alat memadai, dokter di Rumah Sakit Zahira menyarankan agar di rujuk ke rumah sakit lain.

"Sekarang Dera sudah dimakamkan Minggu kemarin enggak jauh dari rumah di Jalan Pribadi Pasar Minggu, Kompleks Jatipadang Baru, Jakarta Selatan," kata ayah Dera, Elias Setya Nugroho kepada merdeka.com, Senin (18/2).

Sebelum Dera meninggal, Elias sebenarnya sudah berusaha mencari rumah sakit rujukan lain. Ke RSCM, Fatmawati dan Rumah Sakit Harapan Kita, tapi tak ada satu pun rumah sakit itu menerima Dera.

"Sekarang tinggal adeknya. Karena ini lahiran kembar ya. Adeknya bernama Dara. Sekarang sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Tarakan (Jakarta)," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com

Hari ini, 27 orang bersaksi di sidang Rasyid Rajasa

Bahan Berita - M Rasyid Amrullah Rajasa, Putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor, yang menewaskan dua orang dan empat lainnya luka berat pada Minggu (1/1) lalu.

Sidang yang digelar Senin (18/2) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban maupun saksi ahli. Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya Rasyid didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

Salah satu Jaksa penuntut umum (JPU), Soimah menjelaskan, sidang hari ini JPU akan mendatangkan 27 orang saksi yang akan hadir. Di antara 27 saksi itu, enam saksi yang akan dihadirkan yakni saksi ahli dan saksi teknis.

"Jumlah saksi seluruhnya ada 27 orang, di antaranya saksi fakta dan pidana dua orang, saksi teknis dua orang, dan dari RS Polri dua orang," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/2).

Soimah mengatakan sidang hari ini rencananya kuasa hukum akan langsung menyampaikan pembelaan terkait ancaman pidana yang dijatuhkan kepada Rasyid, 

"Karena pihak Rasyid tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana, sidang langsung ditutup untuk dilanjutkan hari ini. Kemungkinan akan ada pembelaan dari kuasa hukum," lanjutnya.

Sidang sebelumnya yang digelar Kamis (14/2) lalu, Rasyid didakwa  Pasal 310 Ayat 4 Subsider Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Adapun dakwaan kedua yakni Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) lalu, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio bernomor F 1622 CY dari belakang.

Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yakni Harun (57), dan seorang balita 14 bulan Muhammad Raihan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Adapun selama proses hukum berlangsung hingga kini, polisi maupun jaksa tidak melakukan penahanan.

Sumber: Merdeka.com

Friday, February 15, 2013

KPK Segera Periksa Menteri Suswono

Bahan Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat panggilan kepada Menteri Pertanian, Suswono, Kamis, 14 Februari 2013. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diminta bersaksi dalam kasus pengurusan kuota impor daging pada Senin, 18 Februari 2013.

"Kami berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan sesuai jadwal," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Kamis, 14 Februari 2013.

Johan mengatakan Suswono diminta bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Johan tak tahu keterkaitan Suswono dalam kasus ini.



"Yang pasti ada kaitan dengan materi kasus, tidak benar bila kami digiring pada konspirasi," ujarnya.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap Ahmad Fathanah, orang dekat Lufhti, di Hotel Le Meredien, 29 Januari 2013 lalu. Ahmad diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, petinggi PT Indoguna. Belakangan diketahui duit itu ditujukan untuk Luthfi agar PT Indogama memperoleh kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Sumber Tempo di KPK menyebutkan Luthfi sempat berkomunikasi dengan Suswono beberapa jam sebelum Ahmad ditangkap. Suswono mengakui percapakan tersebut, namun membantah membahas soal aliran duit pengurusan kuota.

Sedang peremuan Luthfi, Suswono, dan Elizabeth Elin, pemilik PT Indoguna membahas kuota impor daging di Medan pada 11 Februari, oleh M Assegaf, Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, dibenarkan.


Sumber : tempo.co

Tuntutan Pembayaran Fee Kurator Rp 146 Miliar Diduga untuk Memeras Telkomsel

Bahan Berita - Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan upaya menuntut pembayaran fee sebesar Rp 146,808 miliar dari Telkomsel sengaja dilakukan oleh oknum untuk pemerasan. Mereka memanfaatkan adanya Undang-undang Kepailitan, hal itu pun akan jadi preseden buruk.

"Kurator yang menuntut pembayaran fee dengan nilai sangat tidak wajar itu kasus yang sengaja dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan UU Kepailitan untuk memeras Telkomsel," kata Dradjad di Jakarta, Jumat(15/2/2013).

Saat ini kata Dradjad, banyak perusahaan yang dinyatakan pailit hanya karena hal-hal yang tidak masuk akal.
 
  Artinya kalau upaya pemerasan Telkomsel ini berhasil maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena dengan mudahnya bagi seseorang untuk menggugat pailit suatu perusahaan hanya karena tagihan-tagihan yang nilainya kecil.
 
"Bukan hanya Telkomsel, tapi semua perusahaan akan selalu masuk dalam pusaran ancaman pailit," tegasnya.
   
Untuk kasus ini, Dradjad meminta Telkomsel melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para kurator, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memonitor para hakim.
Semestinya lanjut Dradjad, sejak awal upaya pemailitan Telkomsel tidak terjadi kalau tidak ada oknum yang berusaha untuk melakukan pemerasan.
 
"Bayangkan dengan tagihan yang sangat kecil atau sekitar Rp5,260 miliar dibandingkan aset Telkomsel yang mencapai sekitar Rp 58,7 triliun, sangat tidak masuk akal bisa dipailitkan. Ini sangat merusak logika berpikir," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan, perangkat hukum nasional harus berpihak kepada kepentingan nasional dalam konteks persaingan global.
 
"Perangkat hukum harus mencerminkan keberpihakannya kepada kepentingan nasional. Jangan justru melemahkan posisi pelaku usaha dalam konteks persaingan global," ujar Hayono.
   
Ia menambahkan, seharusnya aparat penegak hukum melihat konteks Telkomsel sebagai BUMN dan kontribusinya selama ini bagi kepentingan nasional.   

"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pailit pun harus dipertimbangkan dalam penetapan fee kurator itu," ujarnya.  

Ditekankannya, Telkomsel selama ini diandalkan untuk membangun akses broadband dan memiliki saham MERAH PUTIH sehingga sudah sewajarnya  mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
   
"Jika BUMN mendapatkan perlakuan seperti itu, akan menjadi contoh tidak baik bagi iklim investasi di Indonesia," katanya.
   
Ia menyarankan, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum, sebaiknya  Mahkamah Agung (MA) turun tangan melihat penetapan fee tersebut karena institusi ini juga yang mengabulkan kasasi pailit dari Telkomsel.
   
"Jika dibutuhkan Komisi Yudisial juga bisa mengeksaminasi penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat. Ini semua demi transparansi dan kepastian hukum berusaha di Indonesia," sarannya.
   
Terakhir, kata Hayono jika kasus seperti ini berlarut, agenda Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa tidak sukses karena broadband adalah  salah satu andalan untuk meningkatkan GDP Indonesia di masa depan.

Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah  berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar  Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah   Rp. 293.616.135.000.
Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.  Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.
Berdasarkan catatan, kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin.
Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.

Sumber : Tribunnews.com

Kritik SBY Otoriter, Tridianto Ditelepon Dua Menteri

Kaget dan tak menyangka. Hal itulah yang dirasakan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tridianto, ketika menerima telepon dari dua menteri.

Pengusaha jamu asal Cilacap, Jawa Tengah ini menjadi perhatian karena mengkritik langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang melakukan penyelamatan partai berlambang segitiga Mercy, akhir pekan lalu. 

Tridiyanto sebelumnya melontarkan kritik dan menuding SBY otoriter serta menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Saya ditelepon Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemuda Olahraga," kata Tridianto dihubungi Tribun Jogja (TRIBUNnews.com dari Purwokerto, Rabu (13/2/2013) siang.
Lalu apa yang dibicarakan mereka? Saat ditanya, pria kelahiran 9 September 1977 itu enggan menjelaskan. Ia khawatir justru menjadi polemik baru. "Sudah ndak usah dibahas soal pak menteri-menteri itu ya, intinya mereka menasihati saja karena aku junior, mereka senior," lanjut Tridianto

Sedikit memberikan bocoran, Tridianto mengatakan keduanya menyampaikan sudah mendengar dan mengetahui kritik Tridianto melalui pemberitaan media. "Terlanjur seperti itu, jadi gak enak," kata Tridianto membantah sikapnya melunak setelah ditelepon kedua menteri tersebut.
Ia menambahkan, sikapnya berseberangan atau berbeda pendapat dengan Majelis Tinggi seperti sepi tanpa dukungan. Meski demikian, ia menegaskan mendukung 1.000 persen langkah SBY melakukan penyelamatan partai.

"Ya langkah saya secara langsung tidak didukung oleh teman-teman pengurus DPC tapi ada beberapa yang mendukung secara tertutup," kata dia dihubungi sedang di Jakarta.
Sebelumnya, Tridianto mengkritik langkah yang dilakukan Majelis Tinggi menyalahi Pasal 13 AD/ART tentang wewenang Majelis Tinggi. Kata dia, Majelis Tinggi tak berwenang mengambil alih partai.

"Itu melanggar AD/ART pasal 13 tentang kewenangan Majelis Tinggi di pasal itu tidak ada kata Majelis Tinggi bisa menggambil alih kewenangan ketua umum. Dan SBY sudah melanggar dan otoriter," kata Tridianto kepada Tribun Jogja, Sabtu (9/2/2013) lalu.
Menyikapi pernyataannya itu, Tridianto bersikukuh, dirinya dalam berorganisasi cenderung mengikuti prinsip AD/ART. "Ya banyak yang intervensi dan bahkan mengancam (saya,Red) mau diusir dari Demokrat dan dipecat, ya saya maklum mungkin mereka kurang dalam pendidikan politik jadi tidak menghargai AD/ART," katanya.

Meski demikian, ia mengaku siap dikucilkan dan dipecat bila dianggap melawan Majelis Tinggi. "Saya sangat mendukung 1.000 persen Majelis Tinggi turun tangan menyelamatkan partai dan Pak SBY selaku ketua Majelis Tinggi adalah idola saya beliau seorang negarawan dan bapak demokrasi. Hanya saya agak beda pendapat tetang pengambil alihan ketua umum oleh Majelis Tinggi karena melanggar AD/ART," kata Tridianto.

Saat ditanya kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Tridianto mengatakan kedekatannya sebatas hubungan atasan dan bawahan. Menurutnya, dia masih mendukung Anas sebagai Ketua Demokrat. "Kedekatan saya sama Mas Anas biasa antara ketua umum dan ketua DPC, antara atasan dan bawahan," kata dia.

Pengusaha yang sering di Jakarta ini menambahkan dirinya siap menandatangi pakta integritas. Ia berujar, dirinya baru mau tandatangan pakta integritas saat digelar rapimnas. "Tak benar saya disebut menolak tandatangan pakta integritas di DPD Jawa Tengah. Itu bohong karena saya tak pernah diundang," katanya. (hwo)


Sumber : tribunnews.com

Ibas Mundur Tidak Perbaiki Citra Demokrat

Bahan Berita - Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Burhanuddin Muhtadi menilai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mundur dari anggota DPR RI tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perbaikan citra partai.

"Mundurnya Ibas (panggilan Edhie Baskoro) dari anggota DPR, tidak ada jaminan bisa mengembalikan citra Partai Demokrat yang terus merosot," 

kata Burhanuddin Muhtadi usai diskusi "Bersih-Bersih Parpol" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Burhanuddin mengatakan hal itu menanggapi alasan mundurnya Ibas dari anggota DPR RI karena ingin berkonsentrasi menjalankan tugas-tugas partai yang selama satu setengah tahun ke depan akan semakin berat.

Penyelesaian masalah di Partai Demokrat, menurut dia, masih harus melalui proses panjang dan tidak bisa hanya dengan manuver mundurnya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dari anggota DPR RI.

"Persoalan yang dihadapi Partai Demokrat tidak bisa selesai dengan proses yang singkat, tapi harus melalui desain secara menyeluruh dan substantif," katanya.

Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini menjelaskan, persoalan yang lebih substantif di Partai Demokrat seperti melakukan bersih-bersih kader partai yang tersangkut kasus dugaan korupsi, melakukan transparansi pendanaan partai naik sumber maupun belanja.

Jika Partai Demokrat berani melakukan cuci gudang dengan membersihkan para kader yang bermasalah serta melakukan transparansi pendanaan partai, Burhan optimistis, kepercayaan masyarakat yang menurun tajam bisa kembali lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mundur dari anggota DPR RI terhitung mulai Kamis ini.

Edhie Baskoro mundur dengan alasan ingin lebih berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal di Partai Demokrat yang selama satu setengah tahun ke depan tugas dan tantangannya akan semakin berat.

"Tugas-tugas sebagai Sekjen akan semakin banyak menyita waktu dan energi saya," katanya.
Karena itu, jika dirinya tidak mundur dari anggota DPR RI maka tugasnya sebagai Sekjen Partai Demokrat maupun sebagai anggota DPR RI tidak akan optimal.

Pada kesempatan tersebut, Ibas juga mengucapkan terima kasih kepada para koleganya di DPR RI yang telah bekerja sama selama ini serta meminta maaf jika ada perilaku yang kurang berkenan.(ar)

Sumber : antaranews.com

Wednesday, February 13, 2013

Kala Anas Bersuara Lewat Status Blackberry Messenger

Bahan Berita - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak banyak bicara di tengah prahara PD. Namun status Blackberry Messenger (BBM) Anas memberi sejuta arti dan menuai respons dari lawan politiknya.

Saat 5 menteri PD mendesak Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelamatkan partai pada Minggu (3/2) lalu, Anas melempar status BBM 'Politik Para Sengkuni'. Status BBM yang kemudian membuat internal PD bergejolak hebat.

Dalam cerita Mahabharata, Sengkuni adalah paman dari para Kurawa. Nah, Sengkuni ini yang sukses mengakali para Pandawa dengan siasatnya. Lewat permainan dadu akhirnya para Kurawa bisa menguasai istana Indraprasta. Karakter Sengkuni identik dengan tindakan licik dan pragmatis.

Salah satu anggota Majelis Tinggi PD yang mengusulkan penyelamatan partai, Syarief Hasan, tak mau disebut Sengkuni. Syarif menegaskan upaya penyelamatan PD mendesak dilakukan, tanpa kepentingan untuk melengserkan Anas.

Mendengarkan keluhan orang terdekatnya, SBY akhirnya mengambil 8 langkah penyelamatan PD. Termasuk mengambil alih kendali PD, pada pidato resminya usai memanggil 4 menteri PD di Cikeas pada Jumat (8/2) malam lalu.

Setelah mengambil alih kendali PD, SBY langsung mewajibkan semua unsur DPP, DPD, dan DPC PD menandatangani pakta integritas. Ada klausul setiap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi harus mundur. SBY lantas memanggil 33 DPD PD pada Minggu (10/2) lalu, Anas tak hadir beralasan sakit.

Kalangan Majelis Tinggi PD bersuara keras mendesak Anas meneken pakta integritas. Mereka juga menegaskan Anas harus mundur jika menjadi tersangka. Anas menjanjikan akan meneken pakta integritas. Selain itu dia juga menulis status di Blackberry Messenger 'Ojo Dumeh' yang artinya 'jangan mentang-mentang'. Sebuah respon keras yang dilempar Anas melalui kalimat pendek.

Rabu (13/2/2013) Anas baru saja mengganti status BBM-nya menjadi "Ojo kagetan". Seperti ojo dumeh, ojo kagetan merupakan filosofi Jawa yang artinya adalah jangan mudah kaget atau terkejut. Karena orang yang mudah kaget akan panik sehingga pikirannya tidak jernih.

Untuk siapa status ini dibuat? Mungkin hanya Anas yang tahu. Yang jelas Majelis Tinggi PD akan mengundang seluruh DPC PD untuk meneken pakta integritas pada 17 Februari mendatang. Salah satu DPC PD, yakni Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto, mengucap kalimat keras melawan pengambilalihan PD oleh SBY.

"Mengambil alih PD itu melanggar AD/ART," tegas Tri pada Selasa (12/2).

Pernyataan ini menuai respon keras anggota Majelis Tinggi PD Max Sopacua yang memintanya mundur dari PD jika melawan perintah SBY.

Sumber : detiknews.com

Gara-Gara Telat Masuk, Murid SD Ditendang Guru di Depok

Bahan Berita - Kekerasan terjadi lagi di dunia pendidikan. Lima murid kelas VI SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok, mengalami perlakuan kekerasan oleh gurunya bahasa Inggrisnya.

Kejadian terjadi tanggal 12 januari 2013. Guru bahasa inggris, berinisial R saat itu sedang mengajar seperti biasa di kelas VI A. Dengan alasan telat masuk kelas, ada sekitar 5 murid dihukum oleh guru itu.  

Hukumannya pun tidak main-main, anak-anak yang telat dipaksa scot jump dan ditendang hingga mengalami luka-luka.

"Ada 5 anak yang mengalami perlakuan tersebut. Anak saya 2 orang MMH (12) dan MAH (12). Saya tahunya pulang sekolah, nyampai di rumah kakinya gak bisa jalan. enggak bisa dipegang. Si MMH mengalami luka lebam di betis dan anaknya panas. Mengapa? aku tanya, katanya dihukum," ujar orangtua MMH dan MAH, Fatimah Azzahra kepada detikcom, Minggu (10/2/2013) malam.

Setelah kejadian tersebut, Fatimah sempat melaporkan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian menyuruhnya untuk melakukan visum terhadap anaknya. Namun belum sempat melakukan visum, ada kesepakatan antara komite sekolah, orangtua murid dan sekolah yang intinya bersepakat tidak melanjutkan kasus ini di kepolisian.

"Saya di-SMSkan hasilnya, bahwasannya guru R sudah dipanggil. Akhir tahun ajaran akan dimutasi, untuk sementara kelas VI tidak diajar pak R," ujar Fatimah.

Orangtua murid menginginkan agar R segera dimutasi. Setelah 2 minggu berlalu, guru R ternyata masih mengajar di kelas VI. Fatimah kecewa dan menyayangkan guru tersebut masih mengajar.

"Sabtu berikutnya ngajar lagi, katanya tidak ada guru lagi yang ngajar bahasa Inggris. tapi anak saya malah dicuekin," keluh Fatima.

Sumber : Detiknews.com

Tuesday, February 12, 2013

Divonis 7,5 tahun, Bupati Buol minta makelar suapnya juga dibui

Bahan Berita  - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. 

Menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

Usai pembacaan putusan, Amran meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan dua orang terlibat perkara suap itu dijadikan tersangka. Dua orang itu adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, dan Asisten I Bupati Buol yang juga mantan Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila.

Menurut Amran, Totok adalah perantara antara dia dan Hartati. Sementara Amir dan sembilan anggota tim lahan menerima uang imbalan masing-masing Rp 10 juta buat menerbitkan surat rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan buat PT HIP.

"Karena kedua orang itu jelas-jelas terlibat dalam perkara ini. Dan waktu proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menjadikan keduanya sebagai tersangka," kata Amran usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).

Mendengar pernyataan itu, para kerabat dan pendukung Amran tepuk tangan dan berteriak 'Betul!, dalam ruang sidang. Sebagian kerabat Amran terlihat menangis lantaran terpukul mendengar putusan hari ini.

Amran mengatakan, berkaca dari perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, melibatkan terdakwa Fahd A Rafiq. Saat itu, ada saran dari lima anggota majelis hakim kepada penuntut umum KPK agar menetapkan Haris Andi Surahman menjadi tersangka, lantaran memberi keterangan berbelit dalam sidang. Akhirnya memang KPK menjadikan Haris sebagai tersangka dalam kasus itu.

Namun, Hakim Ketua Gusrizal Lubis menepis permintaan Amran. Menurut dia, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah kewenangan penyidik.

"Masalah siapa yang akan jadi tersangka menurut KUHAP adalah kewenangan penyidik. Kami majelis hakim tidak bisa melakukan hal itu. Kami hanya menerima perkara dan menyidangkannya," kata Hakim Ketua Gusrizal.

Majelis hakim juga memutuskan pidana denda buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan putusan, Amran dan tim penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis Amran hari ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa pekan lalu. Saat itu, jaksa menuntut Amran dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Saat itu jaksa juga meminta hakim memerintahkan Amran membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Tetapi hal itu urung dilakukan lantaran uang diterima Amran adalah suap, tapi tidak merugikan keuangan negara.

Sementara itu dalam perkara sama, pekan lalu majelis hakim sudah memvonis Siti Hartati Murdaya dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan. Sedangkan dua anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo sudah divonis masin-masing 1 dan 1,5 tahun bui.

 

Sumber: Merdeka.com

Selain kelola prostitusi online, mahasiswa IPB juga jadi germo

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik prostitusi online di Bogor. HF (24) yang merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Agrobisnis ini selain mengelola, juga bertindak sebagai germo.

Parahnya, peranannya yang biasa disebut mucikari itu memperjual belikan/eksploitasi anak di bawah umur melalui media online www.bogorcantik.blogspot.com.

"Dia (HF) ini germo untuk sembilan wanita. Usianya 15 sampai 18 tahun, rata-rata masih sekolah," jelas Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (11/2).

HF ini menggulirkan praktik bisnis prostitusi online sudah sejak Desember 2012 lalu. Modusnya, adalah berinteraksi di jejaring sosial dengan chatting yang menggunakan salah satu layanan yaitu MIRC.

"Pelaku dan konsumen interaksi dan cocok-cocokan harga setelah itu baru diberi nomer telepon kemudian menentukan tempat bertemu. Pembayarannya saat bertemu," ucapnya

HF ditangkap Polda Jabar di Hotel Pangrango kamar No 5, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jumat lalu melalui penelusuran polisi. Selain HF, diamankan juga tiga wanita ABG masing-masing berinisial ST (17), NU (16), dan DS (18).

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu lembar print out blog, dan satu lembar print out ID Facebook 'germo_smabogor'.

Mahasiswa semester akhir ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 88 (eksploitasi anak seksual) UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu Pasal 506 KUH Pidana (tentang mucikari) dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Pelaku kini ditahan di Polda Jabar," ungkapnya.


Sumber: Merdeka.com

KPK Harus Berani Jerat 14 Perusahaan Kehutanan

Setelah menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi bidang kehutanan di Kabupaten Pelalawan, KPK diharapkan juga berani menjerat 14 perusahaan kehutanan di provinsi itu.

"Dalam hal korupsi, KPK harusnya sampai pada 14 perusahaan kehutanan selaku pemberi dan pejabat selaku penerima. Tidak terhenti pada pejabat pemerintah daerah Riau saja," ujar Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya KPK telah berhasil menjerat lima orang pelaku koruptor masalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Riau Asral Rahman, mantan Kadishut Provinsi Riau Syuhada Tasman, mantan Bupati Siak Arwin AS serta mantan Kadishut Provinsi Riau dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin.

Menurut Muslim, beberapa fakta persidangan menyebutkan bahwa perusahaan memiliki inisiatif untuk memberikan sesuatu kepada pejabat, supaya semua urusan bisa lancar yang dinyatakan oleh pihak perusahaan baik Arwin atau Burhanuddin.

KPK selama ini sudah melakukan yang terbaik untuk penanganan korupsi dan lembaga super bodi itu harus berani menindaklanjuti dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.
Dalang dari adanya IUPHHK-HT adalah perusahaan. Perusahaan sudah mengerti IUPHHK-HT tidak bisa beroperasi di Riau dengan alasan sebagian besar merupakan hutan alam yang tidak boleh ditebang.
"Di balik perusahaan, ada aktor intelektual yang begitu dekat dengan dua perusahaan penghasil pulp and paper terbesar di Riau. Jika KPK berani membuka kasus ini, harus berani pula menuntaskan sampai ke akar-akarnya," katanya.

Direktur Eksekutif WALHI Riau Hariansyah Usman menambahkan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, Rusli Zainal harus kooperatif terhadap upaya penyedikan yang dilakukan.
"Rusli harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, terutama soal keterkaitan perusahaan dalam hal ini dua perusahaan `pulp and paper` di Riau, karena jelas 14 perusahaan memiliki kaitan yang erat," katanya.

Pada Jumat, (8/2), KPK menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka dalam suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja pada tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.(ar)


Sumber : antaranews.com

Monday, February 11, 2013

Andi /Rif Bernyanyi, Penonton Histeris

Kehadiran Andi /Rif sebagai penyanyi di acara peluncuran Martell Cognac di Skye, Menara BCA, di Sudirman akhir pekan lalu langsung dielu-elukan tamu undangan. 

Malam itu, Andy mengenakan busana ala koboi, dengan kemeja kotak-kotak, topi koboi, celana jins dan rompi kulit. 

"Malam ini gue bernyanyi untuk mengiringi para model berlenggak-lenggok di cat walk,” ujar vokalis band Rif ini dengan nada santai.

Andi menyanyikan lagu Just The Way You Are-nya Bruno Mars dengan gaya atraktif yang langsung membuah kegaduhan, terutama para tamu wanita yang berteriak histeris. 

Tak hanya menyajikan gaya atraktif dengan vokal yang khas, penyanyi yang sangat nyentrik dalam soal gaya dan penampilan itu bernyanyi sambil mendatangi para tamu. Sesekali penyanyi kelahiran Bandung, 12 Oktober 1968 ini tampak usil menggoda para tamu. 

"Gue memang suka usil, tapi positif kok selain menghibur, membuat para tamu merasa dilibatkan dalam acara ini,” ujar pemilik nama asli Restu Triandy ini sambil terbahak. 

Sumber : Tempo.co

Sunday, February 10, 2013

Mahasiswi UI Loncat dari Angkot hingga Tewas

Seorang mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI) Annisa Azward (20) meninggal dunia akibat terjatuh dari angkot. Korban diduga loncat karena akan diculik.

“Kejadiannya hari Rabu (6/2) lalu. Korban Mahasiswi UI meloncat di Jembatan Lima. Kebetulan petugas kami sedang patroli, saat itu korban diketahui luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya, dan sekarang kami mendapat informasi korban, meninggal” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Eka Syahputra di Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Donny mengatakan, polisi saat ini sudah menahan sopir angkot yang diduga akan menculik korban. “Kami sedang memeriksa sopir angkot tersebut, semuanya sudah ditahan, angkotnya sekarang ada di unit laka lantas,” kata Donny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annisa melompat karena merasa angkot yang ditumpanginya melenceng dari tujuannya. 

Saat itu, Annisa naik angkot U 10 tujuan Stasiun Kota- Pademangan. Angkot kemudian berjalan meninggalkan Stasiun Kota menuju Pademangan, namun di tengah jalan angkot itu melintas di rute yang berbeda.

Usai dibawa ke RS Atma Jaya, korban kemudian dipindahkan ke RS Koja, dan menghembuskan nafas terakhir. Saat ini, Jasad korban berada di RS Koja.

Sumber Okezone.com

Friday, February 8, 2013

Di mana posisi Ibas dalam kisruh SBY-Anas?

Bahan Berita - Tadi malam setibanya di Tanah Air, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ada beberapa anggota dewan pembina yang hadir, di antaranya, Jero Wacik, Syarief Hasan, dan Amir Syamsuddin. Pertemuan itu juga dihadiri Menpora Roy Suryo.

Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Pertemuan elite Demokrat itu tidak melibatkan sang ketua umum partai, Anas Urbaningrum.

Sementara Anas berada di kediaman pribadinya, wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Anas ditemani oleh beberapa pengurus daerah.

Tidak diundangnya Anas dalam pertemuan di Cikeas ini menunjukkan SBY sudah berani melakukan perang terbuka. Selama ini, SBY selalu menutupi dan memilih bersikap pasif.

"Perang sebenarnya sudah dimulai sejak SBY memberikan keterangan dari Jeddah, tapi sekarang langsung terang-terangan," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti kepada merdeka.com, Kamis (8/2).

Di tengah kisruh seperti ini, selama ini publik selalu melihat Anas berlindung di samping Sekjen Demokrat, Edhie Baskoro atau Ibas. Tapi kali ini, Ibas seperti meninggalkan Anas.

"Ada pula skenario Ibas memang disiapkan oleh SBY untuk menggantikan Anas. Karena posisinya adalah Sekjen, jadi kalau ada KLB, otomatis sekjen partai bisa maju sebagai ketua umum," ujar Ray.

Argumen itu diperkuat dengan komentar tajam Ibas menanggapi survei dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam survei itu, elektabilitas Demokrat hanya 8,3 persen. Ibas menilai, hasil survei itu merupakan lampu merah bagi Demokrat.

"Tidak biasanya Ibas berkomentar tajam seperti itu. Karena biasanya datar-datar saja," kata Ray.

Apakah pernyataan itu mengindikasikan Ibas juga ingin meninggalkan Anas?

Sumber: Merdeka.com

Pejabat dan penegak hukum kerap menerima suap seks

Bahan Berita - Anda tentu ingat kasus hakim Dwi Djanuwanto dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Komisi Yudisial memecat dia lantaran terbukti melanggar kode etik. Dia memesan penari telanjang kepada orang berperkara sedang dia tangani. Kasus serupa juga menjerat hakim Dainuri di Aceh. Dia terbukti menerima suap syahwat dari orang berperkara.

Menurut Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, ada banyak modus suap syahwat. Ada yang diberikan di awal sebagai pelicin, di tengah perundingan, atau di akhir sebagai hadiah atas bantuan si penerima. ”Jadi memang ada dan banyak sekali kasus-kasus seperti itu,” kata dia,

Jamil beberapa waktu lalu melakukan penelitian berjudul Menjerat Penyuap dan Pelayan Suap Seks. Lalu bagaimana modus suap seks ini. Berikut petikan wawancara Muhammad Taufik dari merdeka.com dengan Jamil Mubarok, peneliti MTI, melalui telepon, Selasa (5/2):

Menurut hasil penelitian Anda, apakah suap seks benar-benar ada?

Ada dan banyak sekali kasus seperti itu. Kasus ini tidak tampak karena penegakannya nyaris tidak ada. Suap seks itu biasanya untuk mendekatkan komunikasi antara si pemberi dan penerima. Pada dasarnya suap seks itu tidak berdiri sendiri Karena temuan kami di lapangan, suap seks cuma sebagai pelengkap saja. Penyuap sudah memberi uang sebagai fasilitas suap. Jarang ditemukan orang dikasih suap seks tanpa dikasih uang.

Bagaimana dengan modus suap atau gratifikasi seks?

Modusnya beraneka ragam. Ada gratifikasi seks itu diberikan di awal, ada di pertengahan atau di akhir.  Di awal itu biasanya sebagai pelicin awal, sebagai pancingan dari si pemberi komisi terhadap si penerima. Kalau di pertengahan, biasanya sebagai media untuk negosiasi. Karena kesepakatan diinginkan antara si pemberi dan penerima suap tidak selamanya mulus.

Di situ juga terjadi tawar menawar harga, negosiasi angka karena persentasenya kurang, karena harus ada setoran-setoran. Akhirnya ada kerenggangan hubungan, sehingga memaksa si pemberi menyediakan suap seks sebagai alat negosiasi. Kalau di pertengahan, biasanya pelayan seks itu sebagai alat negosiasi.

Nah, kalau suap seks di akhir, biasanya memang hadiah dari si pemberi atas semua proses sudah dilakukan si penerima. Uang sudah dikasih, kebijakan sudah diubah, kemudian suap seks diberikan sebagai hadiah cuma-cuma. Tetapi sebenarnya itu juga bukan suap cuma-cuma, justru sebagai saham untuk memperlancar suap selanjutrnya.

Itu sebenarnya berbahaya karena suap seks di akhir biasanya dijadikan kartu truf oleh pemberi dan akhirnya digunakan menjerat penyelenggara negara. Nanti Itu bisa dijadikan sebagai alat peras untuk menakut-nakuti penyelenggara negara. Tetapi ada juga hanya hadiah setelah bekerja sama dengan baik.

Tarifnya sampai berapa?

Sebelum saya bicara tarif, saya akan bicara dulu pola umum temuannya.

Bagaimana pola temuan kasus suap seks itu?

Saya ingin menyebut beberapa contoh kasus. Ini biasanya lazim terjadi bagi auditor, pengawas, penyidik kepolisian atau kejaksaan, atau penyelenggara negara datang ke daerah. Atau, penyelenggara negara ketika datang ke instansi tertentu. Fasilitas suap untuk mereka semuanya sudah disediakan. Bahkan hotel, tiket perjalanan, perlengkapan, berikutya perempuannya dikasih.

Dari mana Anda mendapatkan data. Apakah ada pengakuan atau pengaduan?

Saya melakukan wawancara. Terutama ke teman-teman penegak hukum, penyidik kejaksaan, kepolisian, dan lainnya. Dari pengalaman mereka, saya ambil banyak sekali data, kemudian kami memverifikasi ke lapangan. Kasus-kasus saya ambil kemudian kami verifikasi.

Lalu sejak kapan suap atau gratifikasi seks muncul?

Kalau dari sejarah Indonesia, tahun 1967 sudah pernah muncul kasus di persidangan. Waktu itu gubernur Bank Indonesia (BI) memakai dana BI untuk berpesta dengan perempuan–perempuan. Yang terbaru, paling fenomenal justru bukan urusan korupsi tetapi pelanggaran etik. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, dipecat atau ditindak oleh Komisi Yudisial karena terbukti meminta, memesan penari telanjang kepada orang berperkara sedang dia tangani.

Kemudian kasus seorang hakim di Aceh, Dainuri, dia mendapat suap syahwat dari perempuan berperkara. Ini bukti, pada dasarnya gratifikasi seks bisa dibuktikan dan dijerat. Karena undang-undang kita sudah sangat komprehensif. Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti itu banyak. Ada keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli atau surat, dan bukti petunjuk penyadapan kalau KPK. Cukup dua alat bukti saja bisa dijerat.

Apakah penelitian hanya fokus pada penegak hukum?

Penelitian saya itu lebih pada pembuktian yuridis. Bagaimana menerapkan pasal ke dalam kasus-kasus. Seperti saya tanyakan kepada penyidik kasus-kasus pernah mereka tangani tetapi tidak mereka lanjutkan. Menurut mereka, orang-orang itu sudah bisa dijerat dengan gratifikasi. Tetapi kadang begini, ada penyidik bicara ke saya, ada pejabat publik ditangkap, kemudian dia punya perempuan simpanan.

Misalkan ketika pejabat terkena kasus dan ditangkap, lalu diinterogasi, terus penyidik tahu dia memiliki perempuan simpanan. Saat diinterogasi pejabat bungkam. Maka penyidik tahu menakut-nakuti pejabat itu dengan cara akan memberi tahu istrinya tentang perempuan simpanan tadi. Rupanya mereka (para pejabat) takut sekali. Jadi ada juga masalah seperti itu sebagai alat interogasi.

Apakah suap seks memang paling efektif atau hanya suplemen saja?

Betul. Suap atau gratifikasi seks ini hanya untuk suplemen saja. Karena pada dasarnya, orang kalau sudah bicara seks saja sudah terasa akrab, terasa lebih dekat. Hanya sebagai bumbu suap saja. Jadi suap itu dibumbui dengan perempuan-perempuan, jadilah suap seks.

Biodata

Nama:
Jamil Mubarok

Tempat dan Tanggal Lahir:
Tasikmalaya, 6 November 1981

Agama:
Islam

Pendidikan Formal:
Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta (2000-2005)
Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta (sedang berlangsung)

Pendidikan Non-Formal:
Program pelatihan di Global Legal Information Network (GLIN) Library of Congress, Washington DC (2007)
Legal Drafting Training, Indonesian Jentera Law School, Bali (2011)

Pengalaman:
Tim Analisa Job Description and Staffing Assessment  Mahkamah Agung for MCC’s Project (Millennium Challenge Corporation - ICCP) (2008-2009)
Tim Kelompok Kerja Penilai Organisasi dan Inventori Kumpulan Peraturan Mahkamah Agung RI tahun 1955-2008 (2009)
Asisiten Peneliti untuk Penyusunan Rencana Induk Mahkamah Agung 2009-2035 (2009-2010)
Koordinator Peneliti untuk Pemetaan Masalah Pengadilan Pajak di Indonesia, NLRP (National Legal Reform Program) (2010)
Peneliti dan Editor untuk penyusunan buku Kapita Selekta Kasus-kasus Korupsi di Indonesia; Putusan-putusan Mahkamah Agung (2010)
Peneliti dan Editor untuk penyusunan buku Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Tiga Zaman (2010)
Koordinator Tim Perumus Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak versi Masyarakat, NLRP (National Legal Reform Program) (2010)
Peneliti dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa versi Masyarakat (2011)
Koordinator Tim Ad Hoc Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2011-2015 (2011)
Peneliti Penegakan Kode Etik Partai Politik di Indonesia (2011)
Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan MTI – Masyarakat Transparansi Indonesia (The Indonesian Society for Transparency) (2008-2010)
Koordinator MTI (2010-sekarang)
Sumber: Merdeka.com

Thursday, February 7, 2013

Mungkinkah PKS akan terkena efek Aa Gym?

Bahan Berita - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengaitkan kasus yang menimpa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan kasus poligami ustaz kondang Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym. Saat mendengar kabar kyai pujaan itu nikah lagi, jamaah Aa Gym yang kebanyakan wanita dan ibu-ibu meninggalkan pengajiannya.

Imbasnya, kerajaan bisnis Aa Gym pun goyang. Padahal dulu, kawasan Gegerkalong Bandung, dikenal sebagai basis Manajemen Qalbu (MQ). Aa Gym bahkan punya penerbitan buku, stasiun televisi, radio, hingga minuman cola dengan nama MQ Cola.

"Bukan mustahil PKS akan ditinggalkan para kader, sama seperti Aa' Gym yang ditinggalkan oleh ibu-ibu pengajiannya karena nikah lagi. Tidak ada yang dilanggar oleh Aa' Gym dengan menikah lagi," kata Direktur Riset Lingkaran Survei Indonesia Toto Izul Fatah, di Kota Bandung, Selasa (5/2).

Toto menuturkan, berdasarkan kajiannya terhadap karakter pemilih di setiap partai pihaknya menganalisa kasus LHI punya efek domino yang buruk terhadap calon kepala daerah yang diusung oleh PKS.
PKS, kata dia, adalah sebuah partai yang dibangun oleh militansi yang kuat dan dibangun oleh semangat dakwah.

"Di mana orang yang masuk PKS, selain karena mencari karir politik tapi juga ada semangat agamanya," kata dia.

Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia Iberamsjah, kondisi yang dialami oleh nasib PKS hampir sama dengan Partai Demokrat akibat tersandung kasus korupsi. PKS pasti akan ditinggalkan sebagian kadernya.
 "Parahnya hampir sama dengan Demokrat, PKS sudah tidak bisa apa-apa," ungkap Iberamsjah kepada merdeka.com, Senin (4/2).

Seluruh partai yang berisi kader-kader yang tersangkut dengan kasus korupsi mampu menurunkan popularitas partai di mata masyarakat. Termasuk PKS, ketika mantan presidennya tersangkut dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian.

"Partai agama atau partai Islam, anti korupsi lebih giat dikemukakan. Tapi partai-partai yang diisi orang koruptor bakal dijauhi. Nggak bisa diberesi macam-macam," tandasnya.
Alhasil, upaya mengembalikan kepercayaan rakyat akan lebih sulit bagi PKS. Terlebih, kasus korupsi langsung menimpa presidennya.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid membantah. Menurut Hidayat, PKS justru makin solid.
"Bahkan ada yang menginfakkan uang dan menghibahkan sepeda motor untuk meningkatkan kualitas partai lagi," kata Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/2).
Hidayat menambahkan, penetapan Luthfi sebagai tersangka, tidak mempengaruhi loyalitas kader akar rumput. Mereka meyakini, penetapan itu hanya peristiwa regional dan bukan menggambarkan wajah asli PKS.

Terlebih, PKS merasa diuntungkan dengan pemberitaan itu. Pemberitaan seputar Luthfi, justru menguatkan solidaritas PKS. Sehingga, meski diterjang badai PKS tetap optimis target masuk tiga besar di Pemilu 2014 bakal tercapai.

"Kalau kader solid, kami mudah untuk naik," tegas Hidayat.

PKS pun yakin akan menempati posisi tiga besar pada Pemilu 2014 mendatang.

Sumber: Merdeka.com

Baru muncul 3 bulan, Rhoma Irama masuk 4 besar capres

Bahan Berita - Tim Pusat Data Bersatu (PDB) merilis hasil survei mengenai capres potensial untuk Pilpres 2014 mendatang. Secara mengejutkan, Rhoma Irama bersaing kuat, bahkan mengungguli tokoh seperti Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, dan Wiranto.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berada di urutan pertama dengan 21,2 persen. Selanjutnya ada Prabowo 18,4 persen, Megawati 13,0 persen, Rhoma 10,4 persen, Aburizal Bakrie 9,3 persen, Jusuf Kalla 7,8 persen dan Wiranto 3,5 persen.

Menurut salah satu pendiri Tim Pusat Data Bersatu (PDB) data tersebut diambil dengan menggunakan tatap muka terhadap 1.200 responden.

"Pengambilan data dalam survei ini dilaksanakan pada 3-18 Januari lalu, dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden di 30 provinsi di Indonesia. Responden adalah warga negara yang mempunyai hak pilih," kata Didik J Rachbini, di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (6/2).

Tingkat kesalahan (margin of error) dalam survei ini sebesar 2,8 persen. "Cara penarikan sampel, acak bertingkat, mencakup semua kecamatan, 10 responden per kelurahan/desa dari 95 kota atau kabupaten," papar Didik.

Selain Didik, PDB juga digawangi oleh Pieter Ghonta, Tanri Abeng, Daniel, Ridwan, Basri Jalal, Theo Sambuaga dan peneliti-peneliti yang memiliki latar belakang berbeda. Mereka ingin berperan dalam pematangan demokrasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2014 mendatang.

Rhoma Irama mulai muncul sebagai salah satu capres ketika Wadah Silaturahim Asatidz, Tokoh dan Ulama (Wasiat Ulama) menyatakan dukungannya akhir lalu. Rhoma sendiri kemudian mulai bersafari ke beberapa daerah untuk memperkenalkan diri siap maju sebagai capres.

Jika dihitung-hitung, cuma 3 bulan saja bagi si raja dangdut ini untuk masuk ke dalam lima besar capres yang paling populer versi PDB. Capres yang dia kalahkan pun tak tanggung-tanggung, Aburizal Bakrie, ketua umum partai terbesar, Partai Golkar, dan juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Majalah Indonesia 2014 beberapa waktu lalu juga mengeluarkan 36 kandidat capres yang kemungkinan berlaga pada Pilpres 2014. Rhoma Irama pun masuk dalam daftar nama tersebut.

Jokowi juga masuk dalam 36 nama yang mungkin memimpin Indonesia. Dijelaskan dalam majalah setebal 105 halaman tersebut bahwa sosok Jokowi adalah pemimpin yang memilih berdiri di kelas festival.

Dalam acara yang dikemas dalam bentuk diskusi tersebut, Rhoma Irama juga dihadirkan. Dalam judul dituliskan 'Serius! Satria Bergitar itu Maju Berlaga'.

Masih banyak waktu bagi Rhoma untuk 'berkelana', menemui konstituen untuk persiapan 2014. Dan bisa jadi, Rhoma akan menduduki posisi puncak, mengungguli capres-capres lain yang saat ini masih mengunggulinya.


Sumber: Merdeka.com

Wednesday, February 6, 2013

Tom Cruise Tawari David Beckham Jet Pribadinya!

Tom Cruise dikabarkan menawari David Beckham untuk menggunakan jet pribadinya untuk membantu David berpergian ke klub Prancis-nya yang baru, Paris Saint-Germain.

Pekan lalu David menandatangani kontrak untuk bermain bersama PSG selama lima bulan dan ia mengungkapkan bahwa ia akan mendonasikan gajinya yang senilai 3 juta pounds (sekitar Rp45,3 miliar) untuk sebuah organisasi amal anak-anak di Paris.

Dan fakta yang paling mengejutkan adalah David berencana untuk melakukan perjalanan pergi-pulang antara Paris dan London yang menghabiskan biaya sebesar 35 ribu pounds (sekitar Rp529 juta) sepekan.

Namun, memiliki sahabat papan atas bisa sangat bermanfaat!

Tom yang sedang dalam proses syutiing film terbarunya 'All You Need is Kill' di London dikabarkan telah memberi David pilihan untuk menggunakan pesawat pribadinya, sebuah pesawat Gulfstream IV senilai 20 juta pounds (sekitar Rp302,3 miliar) untuk melakukan perjalanan tersebut, selama David mau membayar biaya bahan bakarnya.

Sumber : Berita.yahoo.com

Ini Alasan Maharani Mau Diajak Ahmad Fathonah

Bahan Berita - Maharani Suciyono (19) yang akrab dipanggil Rani, akhirnya menunjukkan diri ke publik, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2013).

Sehari sebelumnya acara tersebut sempat gagal, karena ibunda Rani, Engkun Kurniasih pingsan.
Rani yang dikawal pengacaranya, Wisnu Wardhana dan sang ayah, Nyok S, datang mengenakan pashmina berwarna merah marun yang menutupi sebagian kepala, serta kedua sisi bahunya.

Bagian depan rambut Rani yang hitam pun dibiarkan menjuntai, menutupi sebagian wajah perempuan berkulit putih.

Kepada wartawan yang datang, Rani menceritakan betapa terganggunya ia dengan segala tudingan tak berdasar, terkait diamankannya bungsu dari dua bersaudara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, bersama Ahmad Fathonah.

KPK menangkap Ahmad yang dikabarkan beristri lima, karena diduga terkait kasus dugaan korupsi impor daging sapi, yang ikut menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam konferensi pers, dijelaskan bagaimana Rani sehari sebelum penahanan, sedang 'kongkow' bersama teman-temannya di sebuah kafe di pusat pertokoan Senayan City, lalu menerima pesan dari Ahmad yang disampaikan melalui seorang pelayan kafe.

Esoknya, di sebuah restoran yang terletak di lantai satu Hotel Le Meridien, Rani dan Ahmad untuk pertama kalinya berjumpa. Di ujung pertemuan, Rani pun diberi uang Rp 10 juta dari Ahmad.
Saat ditanya mengapa ia mau menanggapi ajakan Ahmad, Rani dengan polosnya menjawab bahwa ia hanya berpikir positif, dan menganggap niat Ahmad baik.

"Saya berpikir positif untuk tidak dibilang sombong, masa orang kenalan tidak boleh," ujarnya.
Di pertemuan itu, Ahmad mengaku sebagai seorang pengusaha, dan sama sekali tidak menyinggung partai. Namun, pada wawancara Tribunnews.com dengan Rani pada Jumat (1/2/2013) pekan lalu, Rani menyatakan Ahmad juga mengaku ikut salah satu partai, tanpa menyebutkannya lebih spesifik.

Mengenai uang Rp 10 Juta, Rani mengatakan uang itu menurut Ahmad sebagai hadiah pertemuan, dan sebagai tanda bahwa sang pengusaha berniat serius.

"Kenapa saya menerimanya (uang), saya tidak munafik, siapa yang tidak mau dikasih uang sebanyak itu," jawab Rani. (*)

Sumber : Tribunnews.com